Bisnis  

Menag Bongkar Alasan Tunda Dianjurkan Sertifikasi Halal Produk Pelaku Ekonomi Kecil ke 2026

Menag Bongkar Alasan Tunda Dianjurkan Sertifikasi Halal Produk Pelaku Ekonomi Kecil ke 2026


Pembantu Presiden Pembantu Presiden Agama Yaqut Cholil Qoumas membongkar alasan pemerintah menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman Pelaku Ekonomi Kecil dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026.

Penundaan tersebut diputuskan oleh Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas yang dihadiri Sebanyaknya menterinya pada Rabu (15/5) di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Yaqut mengungkap kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK.


“Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026,” jelas Ia melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (16/5).

“Keputusan ini Bahkan untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK, Supaya bisa tidak bermasalah secara Peraturan Perundang-Undangan atau terkena Pembatasan administratif,” sambungnya.

Meskipun demikian demikian, Yaqut mengatakan produk usaha menengah dan besar yang masuk kategori self declare tetap Dianjurkan memenuhi kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024.

Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pasal 140 regulasi itu mengatur penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan seiring adanya penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMK Sampai saat ini Oktober 2026, pihaknya Akan segera segera membahas hal teknisnya dengan kementerian terkait, termasuk Kemenko Perekonomian, Sekretariat Pembantu Presiden Pembantu Presiden Pembantu Presiden, dan Kementerian Koperasi dan UKM.

“Penundaan kewajiban sertifikasi halal ini Bahkan Menyajikan waktu bagi pemerintah untuk mengintensifkan sinergi dan kolaborasi antar kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah (Pemda) serta para stakeholder terkait untuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, pendataan, layanan yang terintegrasi, dan pembinaan serta edukasi sertifikasi halal” sambungnya.

Ia menambahkan pemerintah Bahkan Dianjurkan mempersiapkan anggaran yang cukup untuk Membantu sertifikasi halal UMK melalui program self declare. Sebab, selama ini BPJPH mengalami keterbatasan anggaran untuk pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal self declare bagi pelaku UMK, per tahun hanya dapat membiayai 1 juta sertifikat halal.

“Keterbatasan ini sangat kami rasakan, terutama pada 2023 dan 2024, di mana kuota Setiap Saat terlampaui karena antusiasme pelaku usaha khususnya UMK untuk mendapatkan sertifikat halal gratis,” sebut Ia lebih lanjut.

BPJPH Akan segera memanfaatkan penundaan kewajiban ini untuk terus melakukan sosialisasi, edukasi, serta penguatan literasi dan publikasi kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Hal itu diharapkan dapat Mengoptimalkan kesadaran atau awareness pelaku UMK terhadap pentingnya sertifikasi halal.

(del/pta)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Menag Bongkar Alasan Tunda Dianjurkan Sertifikasi Halal Produk Pelaku Ekonomi Kecil ke 2026