SIM Indonesia Diakui di Luar Negeri, Mana Saja?

SIM Indonesia Diakui di Luar Negeri, Mana Saja?


Korps Lalu Lintas (Korlantas) berharap setelah 1 Juni 2025 Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia diakui di luar negeri usai penggantian nomor menyesuaikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Penggunaan NIK menjadi nomor SIM ini menjadikan dokumen legalitas kompetensi berkendara di Indonesia bersinergi dengan dokumen negara lainnya seperti NPWP, BPJS dan KTP.

“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya Sebelumnya single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,” ucap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Senin (27/5), dikutip dari Antara.

“Mudah-mudahan setelah 1 Juni 2025 karena SIM kita Sebelumnya diakui di Filipina, Malaysia, Thailand,” kata Yusri.

SIM domestik Indonesia dapat diakui dan berlaku pada beberapa negara terutama di Asosiasi Negara-Negara Asia Tenggara. Pengakuan ini berasal dari Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan Asosiasi Negara-Negara Asia Tenggara pada 1985 lalu.

Selanjutnya pada 1997, kesepakatan diperluas pada beberapa negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada 1999.

Meskipun demikian demikian demikian beberapa negara masih mempunyai kebijakan khusus terkait hal ini.

Contohnya, Singapura, SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Manakala ingin terus berkendara di Singapura, pengemudi Dianjurkan mempunyai SIM lokal Singapura.

Hal serupa terjadi pula di Malaysia, sejak 2018, pemerintah Malaysia menerapkan kebijakan baru mengenai SIM bagi warga asing.

Orang yang memiliki SIM dari negara asing, termasuk SIM Indonesia, dan ingin mengemudi di Malaysia Dianjurkan memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.

Bagi WNI tidak memiliki SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia, mengutip Edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.

Dengan kebijakan ini maka warga yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM domestik Indonesia, tanpa membuat SIM Internasional.

SIM Indonesia dapat berlaku pada negara Asosiasi Negara-Negara Asia Tenggara yaitu Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

(bil/fea)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > SIM Indonesia Diakui di Luar Negeri, Mana Saja?