Bisnis  

BP Ungkap Kriteria Pekerja yang Harus Ikut Tapera

BP Ungkap Kriteria Pekerja yang Harus Ikut Tapera


Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menekankan tak semua pekerja swasta Harus ikut program Tapera. Hanya mereka karyawan yang berpenghasilan di atas upah minimum.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan pekerja yang penghasilannya di bawah upah minimum tak Harus ikut Tapera. Hal ini sejalan dengan Perundang-Undangan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

“Harus dipahami tidak semua pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera, hanya pendapatan di atas upah minimum, di bawah umr tidak Harus,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (31/5).


Menurut Heru, bagi pekerja yang Pernah berlangsung memiliki rumah dan tabungan di atas upah minimum, tetap Harus ikut Tapera. Tujuannya untuk bergotong royong bersama pemerintah Menyajikan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sebab, tak bisa hanya mengandalkan keuangan negara untuk Menyajikan kebutuhan rumah, terutama bagi pekerja yang penghasilannya di bawah UMR.

Lagipula, untuk pekerja yang Pernah berlangsung punya rumah dan ikut program Tapera, uangnya Berencana ditabung. Lalu, dikembalikan saat Pernah berlangsung pensiun atau berusia 58 tahun dan bisa Bahkan ke ahli waris.

“Maka Wajib ada grand design untuk menyertakan masyarakat bareng pemerintah, dan konsepnya bukan iuran tapi nabung. Jadi kenapa Harus ikut nabung karena prinsip gotong royong di Perundang-Undangan yang punya rumah bantu belum punya rumah,” jelasnya.

Pemerintah bakal memotong gaji pekerja sebesar 3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Potongan gaji ini menyasar semua pekerja mulai dari PNS, TNI, Polri, karyawan swasta, pekerja mandiri Sampai sekarang freelancer.

(ldy/sfr)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > BP Ungkap Kriteria Pekerja yang Harus Ikut Tapera