Kata Kemenperin soal Warung Jual Rokok ke Anak di Bawah Umur

Kata Kemenperin soal Warung Jual Rokok ke Anak di Bawah Umur


Jakarta

Mudahnya akses anak-anak di bawah umur mendapatkan rokok di warung masih menjadi sorotan. Aturan Pernah berlangsung ada, Sekalipun demikian disebut belum ada penegakan dan Pembatasan yang tegas di lapangan.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan anak-anak di bawah umur masih leluasa untuk mendapatkan rokok di warung kelontong.

“Saat penjualan-penjualan ini dilakukan kepada anak-anak yang di bawah usia, ini yang kita belum pernah melihat ada warung yang diproses karena menjual ke anak-anak di bawah usia yang dibolehkan,” ujar Merri, dalam diskusi detikcom Leaders Forum: Arah Industri Tembakau dan Pengaturan Akses Anak di Aruba Room Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).


Oleh karena itu, Merri meminta kepada para industri untuk lebih memperketat aturan penjualan rokok ke anak.

“Kemenperin mengimbau kepada industri untuk mereka Bahkan menyampaikan ke retailernya untuk tidak menjual (pada anak). Karena beberapa perusahaan Bahkan memiliki retailernya sendiri, mereka Pernah berlangsung diedukasi,” kata Merri.



ADVERTISEMENT

Dirinya Bahkan meminta kepada semua pihak untuk ikut serta melaporkan Bila masih ada warung yang masih menjual rokok kepada anak di bawah umur.

“Nah, sebetulnya ini bisa kalau seluruh aparat kita di masyarakat melakukan pengawasan kalau memang ada penjualan-penjualan bisa melaporkannya. Kemungkinan bisa ya, ini pengaturannya ada di Kemenkes implementasinya,” ujar Merri.

Sumber Refrensi Berita : Detik.com > Kata Kemenperin soal Warung Jual Rokok ke Anak di Bawah Umur