Bisnis  

Bos BP Ungkap ke Mana Dana Tapera Dilarikan Usai Dipotong dari Pekerja

Bos BP Ungkap ke Mana Dana Tapera Dilarikan Usai Dipotong dari Pekerja


Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho membongkar kemana larinya dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) usai dipotong dari pekerja.

Ia mengatakan uang itu salah satunya dibelikan obligasi alias surat utang.

Ia menjelaskan dana tersebut merupakan uang peserta Mantan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS). Lembaga tersebut Sekarang digantikan oleh Tapera.


Dengan begitu, dana para peserta Bapertarum PNS itu kita dikelola oleh BP Tapera.

“Kami optimalkan ini melalui kontrak Penanaman Modal kolektif, yang itu dijalankan para manajer Penanaman Modal dan portofolionya ini kurang lebih 80 persen di obligasi,” ucap Heru dalam konferensi pers, Jumat (31/5).

Ia menuturkan obligasi itu paling banyak pada surat Pinjaman Negara dan sebagian surat utang korporasi.

Guideline risk appetite kami, instrumen obligasi yang dibeli oleh para manajer Penanaman Modal yang kami pilih, minimal Grande E. San kebanyakan portofolionya di triple E, jadi sangat Aman,” imbuh Heru.

Pemerintah bakal memotong 2,5 persen semua pegawai untuk Tapera mulai 2027. Simpanan ini bersifat Harus sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang diteken Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

Pemberi kerja atau pekerja mandiri Sangat dianjurkan menyetorkan uang tersebut paling lambat tanggal 10 setiap bulannya ke rekening dana Tapera di bank kustodian, melalui bank penampung atau pihak lainnya yang ditunjuk bank kustodian.

“Pemupukan dana Tapera dilakukan dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah,” bunyi Pasal 27 ayat (1) PP Tapera.

Jenis Penanaman Modal konvensional yang disebutkan di atas dirinci dalam ayat (2) sebagai berikut:

a. Deposito perbankan;
b. Surat utang pemerintah pusat;
c. Surat utang pemerintah daerah;
d. Surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau
e. Bentuk Penanaman Modal lain yang Aman dan menguntungkan sesuai dengan Syarat peraturan perundang-undangan.

Sementara, Penanaman Modal dengan prinsip syariah dimuat pada ayat (3), antara lain:

a. Deposito perbankan syariah;
b. Surat utang pemerintah pusat atau sukuk;
c. Surat utang pemerintah daerah atau sukuk;
d. Surat berharga syariah di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau
e. Bentuk Penanaman Modal lain yang Aman dan menguntungkan sesuai dengan Syarat peraturan perundang-undangan.

Nantinya, peserta bisa mencairkan simpanan pokok berikut imbal hasilnya investasinya saat status kepesertaannya berakhir.

Sesuai aturan Pasal 23 PP Tapera, ada empat hal yang menyebabkan kepesertaan Tapera berakhir, Disebut juga:

1. Pernah pensiun bagi pekerja;
2. Pernah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri;
3. Peserta meninggal dunia;
4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

(mrh/agt)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Bos BP Ungkap ke Mana Dana Tapera Dilarikan Usai Dipotong dari Pekerja