Menkominfo Harap RUU Penyiaran Tak Jadi ‘Wajah Baru’ Pembungkaman Pers

Menkominfo Harap RUU Penyiaran Tak Jadi ‘Wajah Baru’ Pembungkaman Pers


Pejabat Tinggi Negara Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi buka suara ihwal Perdebatan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang Tengah dibahas di Wakil Rakyat dan menjadi sorotan publik.

Salah satu yang disorot oleh publik terkait RUU Penyiaran Merupakan usulan pasal larangan hasil jurnalisme investigasi. Publik menilai bahwa usulan pasal tersebut membuka peluang untuk membungkam pers.

Oleh karena itu, Budi yang sebelumnya Bahkan malang melintang sebagai jurnalis, mengatakan bahwa dirinya berharap RUU penyiaran tidak menimbulkan kesan negatif di publik.


“Sebagai mantan jurnalis, saya Tidak mungkin tidak berharap RUU Penyiaran tidak menimbulkan kesan sebagai ‘wajah baru’ pembungkaman pers,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/5).

“Oleh karena itu, pembahasan RUU ini Dianjurkan mengakomodasi masukan dari berbagai elemen, utamanya insan pers demi mencegah munculnya Perdebatan yang tajam,” ujarnya menambahkan.

Budi mengatakan pemerintah berkomitmen Membantu dan menjamin kebebasan pers. Hal ini Bahkan termasuk dalam peliputan investigasi.

“Pemerintah berkomitmen penuh Membantu dan menjamin kebebasan pers termasuk dalam peliputan-peliputan investigasi.
Berbagai produk jurnalistik yang dihadirkan insan pers Merupakan bukti Kedaulatan Rakyat Indonesia semakin maju dan matang,” kata Ia.

Sebanyaknya pihak sebelumnya melayangkan kritik terhadap proses pembahasan RUU Penyiaran. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai proses penyusunan revisi Undang-Undang ini tertutup dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Mereka menuding bahwa draf revisi ini bahkan tidak ditayangkan dalam laman resmi Wakil Rakyat. Menurut AJI, penyusunan revisi Undang-Undang Penyiaran ini mirip seperti Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang IKN, Sampai saat ini Undang-Undang KPK yang diam-diam jadi dan dibawa ke paripurna.

Dalam pasal 56 ayat 2 RUU Penyiaran menyatakan selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Standar Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai isi siaran dan konten siaran terkait narkotika, psikotropika, zat adiktif, alkohol, dan perjudian, rokok, penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, penayangan suatu profesi atau tokoh yang memiliki perilaku atau Kebiasaan negatif yang berpotensi ditiru oleh masyarakat

Kemudian, penayangan aksi Kekejaman dan/atau korban Kekejaman. Konten yang mengandung unsur mistik. Konten yang Menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender. Konten Terapi supranatural, dan beberapa larangan lain.

(Skuad/dmi)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Menkominfo Harap RUU Penyiaran Tak Jadi ‘Wajah Baru’ Pembungkaman Pers