Bisnis  

Sejarah Tapera yang Berujung Pemotongan Gaji Buruh Setiap Tanggal 10

Sejarah Tapera yang Berujung Pemotongan Gaji Buruh Setiap Tanggal 10


Kebijakan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru-baru ini diperbarui oleh Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) santer dibicarakan oleh masyarakat.

Pasalnya, program tersebut bakal memotong gaji pekerja sebesar 2,5 persen setiap bulannya. Simpanan Tapera ini berlaku Dianjurkan bagi PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMN, swasta, Sampai saat ini pekerja mandiri.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.


Kebijakan itu dinilai semakin menambah beban hidup masyarakat di tengah Fluktuasi Harga kebutuhan pokok yang tak sebanding dengan kenaikan upah minimum tahunan.

Merujuk pada Pasal 1 PP Tapera, Tapera sendiri diartikan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Kenyataannya pemerintah Sebelumnya menerapkan penarikan iuran Tapera secara Dianjurkan bagi PNS/ASN sejak Januari 2021 silam.

Setelah mandatori diberlakukan terhadap PNS/ASN, selanjutnya iuran Tapera Berniat diperlukan secara bertahap mulai dari pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, Sampai saat ini karyawan swasta, baik yang bekerja sendiri maupun pemberi kerja.

Pembantu Presiden PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa pun bercerita gagasan adanya Tapera Merujuk pada pengalamannya saat menjabat Pembantu Presiden perumahan rakyat periode 2004-2009 di era Pemimpin Negara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Dulu itu, waktu saya Pembantu Presiden perumahan rakyat, ada gagasan bagaimana kita bisa mendapatkan dana Murah dalam bentuk (tabungan) dari seluruh masyarakat termasuk pemerintah,” kata Ia saat ditemui di Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu (29/5).

Menurut Ia, hal tersebut penting karena perumahan merupakan kebutuhan dasar, di sisi lain ada backlog yang cukup besar dari tahun ke tahun.

Lantas bagaimana sejarah awal pembentukan Perundang-Undangan Tapera?

Menurut sejarahnya, Tapera merupakan pengalihan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil atau Bapertarum-PNS. Pengalihan pengelolaannya mulai terjadi sejak Perundang-Undangan Tapera muncul.

Merujuk pada situs BP Tapera, Bapertarum Merupakan badan yang dibentuk Merujuk pada Keputusan Pemimpin Negara Nomor 14 Tahun 1993 yang ditetapkan Pemimpin Negara ke-2 Soeharto pada 15 Februari 1993.

Beperatrum mengemban tugas Mengoptimalkan kesejahteraan PNS melalui skema bantuan dalam memiliki rumah yang layak. Caranya dengan melakukan pemotongan gaji para pegawai negeri sipil dan mengelola tabungan perumahan.

Potongan gaji itu sesuai dengan golongan PNS. Mulai dari Rp3.000 untuk golongan I, Rp5.000 untuk golongan II, Rp7.000 golongan III, dan Rp10 ribu golongan IV. Nilai iuran ini tidak pernah mengalami peningkatan Sampai saat ini dihentikan oleh Pembantu Presiden keuangan per Agustus 2020.

Sebelum Perundang-Undangan Tapera diterbitkan pada 2016, pemerintah membuat Rancangan Perundang-Undangan (RUU) Tapera. Kemudian ruu itu, disetujui masuk RUU prioritas dan dibahas pada 2015 sebagai beleid inisiatif Lembaga Legislatif. Saat itu pemerintah dan Lembaga Legislatif menargetkan bisa mengesahkan RUU Tapera pada 2015.

Kala itu, RUU Tapera mewajibkan semua pekerja swasta dan wiraswasta menjadi peserta Tapera. Para pekerja yang Dianjurkan menjadi peserta Tapera Merupakan mereka yang Pernah berpenghasilan di atas upah minimum.

Terlebih lagi, usia kandidat peserta minimal 18 tahun atau Sebelumnya menikah saat mendaftar sebagai peserta.

Dalam ruu itu pun ditetapkan besaran iuran tabungan perumahan sebesar 3 persen dari upah setiap bulan. Sementara batas maksimal basis gaji yang dipungut iuran itu Merupakan 20 kali dari upah minimum.

Kendati Dianjurkan membayar iuran, saat itu pekerja Bahkan tidak bisa seenaknya memanfaatkan tabungan tersebut. Sama dengan yang tertera di PP 21/2024, dalam RUU Tapera 2015 itu menyatakan peserta hanya bisa memanfaatkan tabungan untuk membiayai pembelian rumah, pembangunan, dan perbaikan rumah hanya satu kali selama menjadi peserta Tapera.

Pemerintah kemudian menerbitkan Perundang-Undangan Tapera pada 2016. Tujuannya untuk menghimpun dan Menyajikan dana Murah untuk pembiayaan perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dalam Perundang-Undangan itu, tertulis soal peralihan Bapertarum-PNS ke BP Tapera. Pasal 77 Perundang-Undangan itu menyebutkan semua aset untuk dan atas nama Bapertarum-PNS dilikuidasi. Lalu, bagi PNS aktif, dana tabungan dan hasil pemupukannya Berniat dialihkan menjadi saldo awal kepesertaan Tapera.

Sementara untuk PNS pensiun, dana tabungan dan hasil pemupukannya dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli waris.

Per 24 Maret 2018, Bapertarum-PNS dibubarkan dan beralih menjadi BP Tapera. Kepesertaannya diperluas Sampai saat ini ke para pekerja swasta, mandiri, dan informal.

(del/agt)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Sejarah Tapera yang Berujung Pemotongan Gaji Buruh Setiap Tanggal 10