Bisnis  

MUI Wajibkan Pembuat Konten Video Sampai saat ini Selebriti Instagram Bayar Zakat

MUI Wajibkan Pembuat Konten Video Sampai saat ini Selebriti Instagram Bayar Zakat


Majelis Ulama Indonesia (MUI) mewajibkan Selebriti Instagram dan Pembuat Konten Video untuk membayar zakat

Kewajiban itu diputuskan dalam Ijtima (kesepakatan) Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang diselenggarakan di Babel pada 28-31 Mei 2024.

“Forum ijtima menetapkan bahwa Pembuat Konten Video, Selebriti Instagram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya Sangat dianjurkan mengeluarkan zakat,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh, dikutip Antara, Sabtu (1/6).


Terlebih lagi, Ijtima Ulama Bahkan melarang umat Islam untuk mengucapkan selamat hari raya bagi agama lain. Niam mengatakan toleransi umat beragama Sangat dianjurkan dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan.

Tak hanya mengucapkan selamat, fatwa Bahkan melarang penggunaan atribut hari raya agama lain, memaksakan untuk mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum.

“Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama,” katanya.

Meskipun demikian, Niam mengatakan umat Islam Sangat dianjurkan menjalankan toleransi dengan memberi kesempatan bagi umat agama lain yang Tengah merayakan ritual ibadah. Ia menjelaskan ada dua bentuk toleransi beragama Didefinisikan sebagai dalam hal akidah dan muamalah.

Dalam hal akidah, umat Islam Sangat dianjurkan memberi kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinan dan tidak menghalangi pelaksanaannya.

“Dalam hal muamalah, bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” katanya.

(fby/agt)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > MUI Wajibkan Pembuat Konten Video Sampai saat ini Selebriti Instagram Bayar Zakat