Bisnis  

Kronologi Singkat Terbit Aturan Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Kronologi Singkat Terbit Aturan Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Daftar Isi



Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) resmi membuka jalan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola lahan tambang lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024.

Beleid tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara itu diteken Jokowi dan diundangkan pada Kamis (30/5).

Aturan baru itu menyisipkan pasal 83A yang Menyajikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).


“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” tulis Pasal 83A (1) PP 25/2024, dikutip Jumat (31/5).

Sesuai Pasal 83A (2) PP 25/2024, WIUPK tersebut merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Kendati demikian, Pasal 83 (3) beleid yang sama mengatur IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Pembantu Presiden.

“Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha Dianjurkan mayoritas dan menjadi pengendali,” sambung Pasal 83 (4) PP 25/2024.

Ditambah lagi, badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan yang mendapatkan IUPK dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Pernah tawarkan konsesi pertanian dan tambang

Jauh sebelum aturan itu diterbitkan, Kepala Negara Jokowi sempat Menyajikan soal konsesi pertanian dan tambang saat membuka Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 2021

Jokowi Menyajikan konsesi kepada santri dan kalangan muda NU sebagai upaya pemberdayaan ekonomi umat.

Bahlil buka suara

Setelah rencana ini lama tak terdengar, pada April lalu, Pembantu Presiden Penanaman Modal/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia buka suara soal rencana pemerintah memberi Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan.

Menurutnya, para tokoh keagamaan Pernah berlangsung selayaknya mendapatkan perhatian dari pemerintah. Apalagi, mereka memiliki peran yang cukup penting dalam masa-masa perjuangan Indonesia melawan penjajah.

“Logikanya begini, kalian punya hati enggak sih? NU, Muhammadiyah, tokoh-tokoh gereja, pura Hindu, di saat Indonesia belum merdeka, emang siapa yang memerdekakan bangsa ini?” tegasnya usai konferensi pers di Kementerian Penanaman Modal/BKPM, Jakarta Selatan, Senin (29/4).

“Di saat agresi militer tahun ’48 yang membuat fatwa jihad, emang siapa? Konglomerat? Emang perusahaan? Yang buat tokoh-tokoh agama. Lalu di saat Indonesia Pernah berlangsung merdeka, masa enggak boleh kita Menyajikan mereka perhatian?” ujarnya.

Ia pun mengatakan pembagian IUP kepada ormas Nanti akan dilakukan dengan baik, tanpa benturan kepentingan (conflict of interest). Bahlil memastikan tambang dikelola secara profesional bersama mitra yang baik.

Menurut Bahlil, perusahaan pertambangan Bahkan tak bisa mengelola IUP sendiri tanpa melibatkan kontraktor. Dengan begitu, dirinya menilai para ormas Bahkan bisa bijaksana dalam mengelola IUP.

“Kalau bukan kita yang memperhatikan organisasi gereja, organisasi keagamaan Muhammadiyah, NU, Hindu, Buddha, terus siapa yang Ingin memperhatikan?” katanya.

Disambut baik NU

Saat itu Sebanyaknya ormas seperti NU menyambut baik rencana pemerintah. Sekalipun, masih menunggu aturan yang Nanti akan diterbitkan pemerintah.

“Sejak lama, sejak pelantikan pengurus PBNU, dua tahun lalu Pak Jokowi Pernah berlangsung menjanjikan Nanti akan Menyajikan sebagian konsesi tambang itu untuk ormas semisal NU dan lainnya,” kata Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrurrazi atau Gus Fahrur, April lalu.

(yoa/vws)


[Gambas:Video CNN]

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Kronologi Singkat Terbit Aturan Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang