Bisnis  

Syarat dan Tips Cairkan Dana Tapera

Syarat dan Tips Cairkan Dana Tapera


Pekerja swasta dan mandiri Sekarang diwajibkan untuk menjadi peserta dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Hal ini merujuk aturan Tapera terbaru Didefinisikan sebagai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Aturan Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Menurut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Tapera Sekarang menyasar seluruh pekerja lantaran banyak orang yang belum memiliki rumah.


“Karena ada problem backlog. Problem backlog yang pada Di waktu ini ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang tidak punya rumah, Ini data BPS,” kata Moeldoko.

“Dikarenakan oleh itu, pemerintah berpikir keras memahami bahwa jumlah kenaikan gaji dan tingkat Fluktuasi Harga di sektor perumahan tak seimbang. Untuk itu Dianjurkan ada upaya keras Supaya bisa masyarakat Kesimpulannya bisa punya tabungan untuk bangun rumah. Itu Pada dasarnya yang dipikirkan,” lanjut Ia.

Sesuai aturan Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, peserta Nanti akan dipungut biaya sebesar 3 persen dari gaji atau upah bekerja. Rinciannya Didefinisikan sebagai 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja.

Pemberi kerja Dianjurkan menyetor iuran tersebut setiap bulan. Menurut Pasal 20 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020, penyetoran iuran Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Apakah dana Tapera bisa dicairkan?

Dana Tapera bisa dicairkan Seandainya kepesertaan Pernah berlangsung berakhir.

Pencairan dana Tapera ini diatur dalam Perundang-Undangan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang dirinci kembali pada PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Pasal 24 ayat 1 PP Nomor 25 Tahun 2020 menegaskan simpanan peserta berhak dicairkan Seandainya kepesertaannya Pernah berlangsung selesai. Pencairan Bahkan termasuk hasil pemupukannya.

Nantinya, pencairan dana didasarkan pada jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta, lalu dikalikan dengan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan. BP Tapera Nanti akan mencairkan simpanan itu melalui bank kustodian.

Bagaimana tata Tips pencairan dana tapera?

Sesuai aturan lamantapera.go.id, dana tapera bisa dicairkan Seandainya pekerja Sudah memenuhi kondisi sebagai berikut.

Pertama, Sudah pensiun dari pekerjaannya.

Kedua, Sudah mencapai usia 58 tahun untuk pekerja mandiri.

Ketiga, peserta meninggal dunia.

Keempat, pekerja tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

Dana pencairan Tapera Dianjurkan disetor ke rekening peserta maupun ahli waris paling lambat tiga bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.

Terlepas dari skema pencairan dana simpanan, Perundang-Undangan dan PP Tapera menjadi aturan yang kontroversial. Aturan ini mendapatkan Ketidaksetujuan karena mewajibkan para pekerja swasta dan mandiri menjadi peserta Tapera.

Pekerja non-ASN (ASN) ini Bahkan Nanti akan kena pungut, setidaknya paling telat 2027 alias 7 tahun setelah PP Tapera berlaku.

(blq/mik)


[Gambas:Video CNN]

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Syarat dan Tips Cairkan Dana Tapera