Catat! Mulai 1 Juli Urus SIM di 7 Wilayah Ini Harus Punya BPJS Kesehatan

Catat! Mulai 1 Juli Urus SIM di 7 Wilayah Ini Harus Punya BPJS Kesehatan


Jakarta

Pemerintah bakal segera melakukan uji coba soal kepemilikan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif sebagai syarat pengurusan semua layanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan ini Berencana diuji coba pada 1 Juli Sampai saat ini 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia.

Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan peraturan ini diuji coba di Aceh, Sumbar, Sumsel, DKI, Kaltim, Bali, dan NTT (NTT).

“Berencana dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumbar, Polda Sumsel, Polda Metro Jaya, Polda Kaltim, Polda Bali, dan Polda NTT,” ujar AKBP Faisal di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2024).


Sebagai informasi, syarat itu tertuang di Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Kepala Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.



ADVERTISEMENT

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan implementasi aturan ini dipastikan tidak Berencana memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.

“Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan Menyajikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay,” ujar Nunung.

“Ini yang Sangat dianjurkan digaris bawahi. Justru semakin mempercepat, Mempercepat (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi Sungguh-sungguh menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong,” sambungnya.

Nunung menambahkan aturan ini dibuat untuk terus menekan angka peserta JKN yang tidak aktif. Dirinya membeberkan, ada sekitar 63 juta masyarakat yang Di waktu ini Bahkan tercatat JKN-nya tidak aktif dari 270,4 juta peserta.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun berharap aturan ini bisa diterima oleh masyarakat. Serta, dapat berjalan lancar dan efektif guna menambah angka peserta aktif JKN.

“Implementasi dari Perpol Nomor 2 ini Berencana diuji cobakan di tujuh daerah. Semoga ini semua bisa berjalan lancar dan efektif. Sehingga bisa segera diimplementasikan di seluruh Indonesia,” ujar David.

Sumber Refrensi Berita : Detik.com > Catat! Mulai 1 Juli Urus SIM di 7 Wilayah Ini Harus Punya BPJS Kesehatan