Trik Perpanjang SIM Mati Bertepatan Hari Raya Idul Adha Juni 2024

Trik Perpanjang SIM Mati Bertepatan Hari Raya Idul Adha Juni 2024


Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Pengendara Sangat dianjurkan memperpanjang masa berlaku SIM sebelum masa berlakunya berakhir.

Seandainya tidak diperpanjang sebelum masa berlakunya habis, SIM Nanti akan menjadi tidak aktif dan tidak sah digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Seandainya masa berlaku SIM Sudah habis dan lupa memperpanjangnya, Anda Sangat dianjurkan membuat SIM baru. Prosedurnya sama seperti ketika membuat SIM pertama kali.

Justru, Seandainya SIM Anda masa berlakunya habis bertepatan dengan tanggal merah atau hari raya maka polisi dapat Menyajikan dispensasi kepada pengendara.

Seperti misalnya, bulan ini pada tanggal 17 Juni bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha dan cuti bersama Idul Adha pada18 Juni, Seandainya masa berlaku SIM pada tanggal tersebut polisi biasanya Menyajikan dispensasi untuk memperpanjang pada hari berikutnya atau setelah tanggal 18 Juni sampai batas waktu yang ditentukan.

Sementara itu terdapat beberapa persyaratan dan prosedur untuk memperpanjang SIM yang Sudah habis masa berlakunya.

Berikut syarat mengurus SIM mati:

• KTP asli beserta dua lembar fotokopinya
• SIM asli yang Nanti akan diperpanjang dan dua lembar fotokopinya
• Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskersma, yang Bahkan bisa dibuat di Tempat perpanjangan SIM
• Surat kelulusan uji keterampilan simulator
• Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang Sudah diisi lengkap.

Setelah melengkapi semua persyaratan, berikut Merupakan proses dan alur untuk memperpanjang SIM:

• Datangi bagian registrasi untuk memverifikasi data
• Lanjut ke bagian perekaman sidik jari dan pengambilan foto
• Ikuti ujian teori dan praktik
• Seandainya lulus, lanjutkan ke bagian percetakan SIM
• Seandainya belum lulus, Anda Sangat dianjurkan mengulang ujian dengan biaya sama seperti pembuatan SIM baru.

Biaya perpanjang SIM untuk dua jenis kendaraan yaitu SIM A dan SIM C, sebagai berikut:
• Biaya perpanjang SIM A: Rp80 ribu
• Biaya perpanjang SIM A umum: Rp80 ribu
• Biaya perpanjang SIM C: Rp75 ribu
• Biaya perpanjang SIM C1: Rp75 ribu
• Biaya perpanjang SIM C2: Rp75 ribu

Ditambah lagi dengan ada biaya tambahan saat pengurusan perpanjang SIM, Didefinisikan sebagai biaya registrasi sebesar Rp5.000, biaya cek kesehatan Rp25.000, biaya asuransi Rp30 ribu dan biaya psikotes Rp60 ribu.

(bil/mik)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Trik Perpanjang SIM Mati Bertepatan Hari Raya Idul Adha Juni 2024