Berita  

Polisi Bongkar Pabrik Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang Sintetis di Apartemen Tangsel

Polisi Bongkar Pabrik Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang Sintetis di Apartemen Tangsel


Polisi membongkar pabrik tembakau sintesis di sebuah apartemen di wilayah Tangerang Selatan. Dalam Tindak Kejahatan ini, polisi turut menangkap tiga Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan.

Tindak Kejahatan bermula saat polisi menangkap Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan AF dan MR di wilayah Pondok Aren pada Selasa (23/4). Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang jenis tembakau sintetis seberat 2 kg.


“Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan AF mengakui bahwa barang bukti Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang jenis tembakau sintetis tersebut didapat dari daerah BSD-Serpong,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu dalam keterangan tertulis.

Informasi itu kemudian didalami lebih lanjut oleh kepolisian. Sampai saat ini Kesimpulannya polisi berhasil menangkap Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan MA pada Selasa (14/5).

Dalam penangkapan itu, polisi menyita Sebanyaknya barang bukti. Di antaranya, tembakau sintetis seberat 1,6 kg serta ekstasi seberat 6 gram.

Ibnu menyebut saat menggeledah Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan MA Bahkan turut ditemukan sebuah kunci apartemen. Anggota lantas Ke arah ke apartemen itu untuk melakukan penggeledahan.

“Saat melakukan penggeledahan di apartemen tersebut yang mana di dalamnya terdapat laboratorium atau tempat memasak atau tempat produksi narkotika jenis sintetis Sekaligus ditemukan bahan baku, alat memasak, dan bermacam-macam bahan kimia,” ujarnya.

Mengikuti keterangan Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan MA, yang bersangkutan mengaku produksi barang haram itu dilakukan atas perintah seseorang berinisial D alias C. Di waktu ini, polisi masih mengejar keberadaan sosok D tersebut.

Dalam pemeriksaan, kata Ibnu, Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan MA Bahkan mengaku produksi tembakau sintetis di apartemen tersebut Pernah berlangsung dilakukan sejak Desember 2023.

“Narkotika jenis tembakau sintetis itu oleh Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan rencananya Berencana diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan sekitarnya,” ucap Ibnu.

“Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis yang disita dari Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan sebanyak 24 kg,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, ketiga Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.

(dis/fra)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Polisi Bongkar Pabrik Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang Sintetis di Apartemen Tangsel