Pernah berlangsung Punya BPJS Buat Bikin SIM, Tapi Masih Ada Tunggakan? Bisa Dicicil Kok

Pernah berlangsung Punya BPJS Buat Bikin SIM, Tapi Masih Ada Tunggakan? Bisa Dicicil Kok


Jakarta

Kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau kepemilikan BPJS Kesehatan Akan segera menjadi syarat mengurus pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada masa uji coba tahap awal, Akan segera dilakukan mulai 1 Juli Sampai sekarang 30 September 2024 di tujuh wilayah kepolisian daerah di Indonesia.

Sebanyaknya wilayah tersebut di antaranya Polda Aceh, Polda Sumbar, Polda Sumsel, Polda Metro Jaya, Polda Kaltim, Polda Bali, dan Polda NTT.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan untuk masyarakat yang JKN-nya tidak aktif dan ingin mengurus SIM bisa segera melunasi tunggakan atau membayarnya dengan Tips mencicil melalui program BPJS.


“Kita ada program untuk menyicil, memang dengan program penyicilan ini Wajib menunggu sampai cicilannya selesai, baru bisa aktif. Tapi ini merupakan bagian dari mengapa kita lakukan uji coba,” ujar David di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2024).

“Untuk Di waktu ini kita tindak lanjuti diuji coba itu. Tidak serta merta tidak diproses perpanjangannya. Pada tahap uji coba ini, tidak ada tahap yang prosesnya tidak bisa. Semuanya Tidak mungkin tidak bisa, ada solusinya,” lanjut Ia.



ADVERTISEMENT

Diketahui, implementasi aturan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Kepala Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo menegaskan tahap uji coba ini tidak Akan segera memberatkan masyarakat yang memiliki masalah soal kepesertaan aktif JKN.

“Wajib diketahui bahwa pada tanggal 1 Juli sampai September ini kita masih melaksanakan uji coba. Apapun kejadiannya SIM Akan segera tetap kita berikan,” ujar Faisal.

Artinya, masyarakat yang memiliki tunggakan dan Pernah berlangsung terdaftar Akan segera mencicil, tetap Akan segera dilayani dalam pengurusan SIM Sekalipun mereka belum sepenuhnya melunasi atau bahkan baru mendaftarkan program cicilan.

“Yang penting Hari Ini tidak Wajib nyicil dulu, yang penting Pernah berlangsung terdaftar nyicil. Menunjukkan bukti bahwa Ia Pernah berlangsung terdaftar program cicilan,” tegas Faisal.

“Jadi belum bayar pun itu Pernah berlangsung bisa (urus SIM) untuk mewakili bahwa, oh ya Ia Pernah berlangsung ada niat baik untuk mengikuti JKN aktif. Jadi masyarakat tidak Wajib khawatir,” tutupnya.

Sumber Refrensi Berita : Detik.com > Pernah berlangsung Punya BPJS Buat Bikin SIM, Tapi Masih Ada Tunggakan? Bisa Dicicil Kok