Viral Ibu Lecehkan Anak Kandung, KPAI Soroti Dampak ke Tumbuh Kembang Anak

Viral Ibu Lecehkan Anak Kandung, KPAI Soroti Dampak ke Tumbuh Kembang Anak


Jakarta

Baru-baru ini viral seorang ibu muda berinisial R (22) yang melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya yang berusia lima tahun. R mengaku hal tersebut dilakukan lantaran disuruh seseorang yang dikenal di Facebook dan diiming-imingi uang Rp15 juta oleh pelaku tersebut.

Ia Bahkan mengaku diancam oleh pelaku dan Akan segera disebarkan foto bugil R Bila permintaannya tidak dituruti. Meski demikian, setelah video pelecehan dikirim, uang yang dijanjikan tak kunjung diterima R. Video pelecehan itu lantas tersebar viral di media sosial. R Sekarang Sudah ditetapkan sebagai Pelaku Kejahatan.

“Pelaku Kejahatan mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila Bertolak belakang dengan akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi Sekaligus tidak mengirim Sebanyaknya uang yang Sudah dijanjikan sebelumnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/6/2024).


Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita mengatakan bahwa ia dan pihaknya sangat prihatin dengan kasus anak balita yang mengalami Tindak Kekerasan seksual dan psikis dari ibunya. Hal ini, kata Ia, bisa berdampak buruk pada balita tersebut.

“Memori buruk tersebut Akan segera melekat di otak anak dan dapat berpengaruh pada tumbuh kembangnya. Oleh karenanya, pemerintah daerah dengan dukungan tenaga profesional psikolog dan pekerja sosial Sangat dianjurkan segera menyelamatkan ananda X dan melanjutkan dengan rangkaian intervensi yang optimal,” ucapnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (4/6).



ADVERTISEMENT

Sesuai aturan Undang-Undang Perlindungan Anak, KPAI memiliki salah satu tugas untuk melaporkan Kartu peringatan hak anak kepada penegak hukum atau pihak berwajib. Atas kejadian ini, KPAI Di waktu ini Dalam proses berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memastikan penyelidikan yang menyeluruh dan komprehensif terkait kasus tersebut.

Amanah Konvensi Hak Anak Pasal 39 berbunyi mewajibkan negara mengambil langkah-langkah rehabilitatif untuk mendorong pemulihan fisik dan psikis anak korban. Tentunya, pelaksanaan upaya tersebut dilakukan tanpa diskriminasi, mengutamakan kepentingan Unggul anak, kelangsungan hidup dan perkembangan maksimal Sangat dianjurkan dijamin, seta pandangan anak Sangat dianjurkan dihormati.

Tentunya pelaksanaan pengasuhan positif menjadi tanggung jawab orang tua, Bertolak belakang dengan dalam kasus ini terdapat kelalaian yang mengakibatkan anak menjadi korban Tindak Kekerasan seksual dan psikis. Karena itu, diharapkan pengasuhan anak korban tersebut dapat dilakukan oleh keluarga terdekat untuk Menyajikan dukungan pemulihan psikis anak.

KPAI sekaligus mengingatkan kepada pemerintah, pemda, dan masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang Berkualitas dan ramah untuk anak, baik di dalam atau di luar rumah.

Dian Bahkan menegaskan bahwa KPAI menghimbau masyarakat serta media-media baik cetak maupun elektronik untuk dapat menjaga anak-anak dengan tidak menyebarkan video anak korban karena melanggar Undang-Undang.

“Kami berharap dukungan yang lebih berspektif anak dengan menjaga Supaya bisa hak-hak anak kita tidak terlanggar terutama dalam perlindungan atas identitas, demi tumbuh kembang anak yang maksimal, atas kasus ini Bahkan KPAI menekankan hak anak korban untuk mendapatkan pemulihan yang optimal,” kata Dian.

Sumber Refrensi Berita : Detik.com > Viral Ibu Lecehkan Anak Kandung, KPAI Soroti Dampak ke Tumbuh Kembang Anak