Bisnis  

Satgas BLBI Sita Tanah Suyanto Gondokusumo Senilai Rp27 M

Satgas BLBI Sita Tanah Suyanto Gondokusumo Senilai Rp27 M


Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita harta obligor Bank Dharmala, Suyanto Gondokusumo, berupa satu bidang tanah seluas 1.830 m2 dan segala sesuatu di atasnya yang terletak di Jalan Kebon Nanas No. 8, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan tanah tersebut atas nama William Suryanto Gondokusumo selaku anak obligor dengan estimasi nilai sebesar Rp27,45 miliar.

“Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyelesaian hutang kepada Negara yang Sampai sekarang Sekarang Bahkan belum diselesaikan sebesar Rp822.254.323.305,32 tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/6).


Rionald menyatakan penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang Sebelumnya dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, Satgas BLBI bersama dengan PUPN Akan segera melakukan upaya hukum lebih lanjut Seandainya Suyanto Gondokusumo tidak memenuhi kewajibannya, termasuk
dengan melaksanakan lelang atas aset tersebut.

Penyitaan, sambungnya, dilakukan oleh Satgas BLBI bersama Kantor Wilayah DJKN DKI dengan Jurusita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.

Kegiatan penyitaan ini Bahkan didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombespol Candra Sukma Kumara beserta tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, AKBP Karta, Kompol Harry Fontein, Kompol Eka Fanny, Ipda Hanif Fonda, dan Brigadir Riko Ardian.

Kegiatan ini Bahkan dihadiri oleh jajaran Polres Jakarta Selatan, Kepala Polsek Kebayoran Lama, beserta jajaran, serta aparat pemerintah daerah setempat.

“Satgas BLBI Akan segera secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi, melalui serangkaian upaya seperti di antaranya Merupakan pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini Sebelumnya mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya,” katanya,” katanya.

(fby/sfr)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Satgas BLBI Sita Tanah Suyanto Gondokusumo Senilai Rp27 M