Bisnis  

Prioritas NU, Muhammadiyah Cs Kelola Tambang Hanya Berlaku 5 Tahun

Prioritas NU, Muhammadiyah Cs Kelola Tambang Hanya Berlaku 5 Tahun


Pemimpin Negara Joko Widodo hanya 5 tahun Menyajikan prioritas izin mengelola tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Ini sesuai dengan Syarat di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak peraturan pemerintah ini berlaku,” tulis pasal 83A ayat 6 beleid tersebut.


Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Sesditjen Minerba) Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati membenarkan bahwa prioritas untuk badan usaha di bawah ormas keagamaan hanya 5 tahun. Ini terhitung sejak berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2024.

Berarti, ormas keagamaan bisa lebih mudah mendapatkan izin tambang hanya sampai 2029. Rita menyebut penawaran izin itu berasal dari wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

“Setelah 5 tahun sejak PP (Nomor 25 Tahun 2024) berlaku, WIUPK yang berasal dari wilayah Mantan PKP2B tidak dapat lagi dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan,” jelas Rita kepada CNNIndonesia.com, Kamis (6/6).

Bertolak belakang dengan, bukan berarti ormas keagamaan tak lagi bisa mengelola tambang setelah 2029.

Rita menyebut badan usaha di bawah ormas keagamaan masih boleh mengurus WIUPK setelah 2029. Kendati, ormas keagamaan bukan lagi prioritas untuk mendapatkan izin mengelola tambang.

“Badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan tidak lagi bisa mendapatkan WIUPK secara prioritas, tapi tetap bisa mendapatkan WIUP/WIUPK dengan mekanisme lelang WIUP/WIUPK sesuai Syarat peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Jokowi menegaskan WIUPK itu bakal diberikan kepada badan-badan usaha milik ormas keagamaan.

Terlebih lagi, pemerintah tidak serta-merta Menyajikan izin pengelolaan tambang ke ormas keagamaan. Jokowi mengklaim Akan segera ada penerapan aturan ketat.

“Persyaratannya Bahkan sangat ketat, baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun Kemungkinan perseroan terbatas (PT) dan lain-lain,” katanya di Istana Merdeka Nusantara, Kaltim, Rabu (5/6).

(skt/agt)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Prioritas NU, Muhammadiyah Cs Kelola Tambang Hanya Berlaku 5 Tahun