Bisnis  

Biaya Melahirkan Kena Retribusi Negara, Kementerian Keuangan Buka Suara

Biaya Melahirkan Kena Retribusi Negara, Kementerian Keuangan Buka Suara


Di media sosial X ramai beredar kabar biaya melahirkan dikenai Retribusi Negara. Warganet pun gaduh karena ongkos persalinan bakal semakin mahal.

Direktorat Jenderal Retribusi Negara (DJP) Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan) membantah informasi tersebut. Biaya melahirkan tidak dikenakan Retribusi Negara Pertambahan Nilai (PPN), sebagaimana yang ditakutkan masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).


Selain Perundang-Undangan, ada aturan turunannya Didefinisikan sebagai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 Retribusi Negara Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Retribusi Negara Pertambahan Nilai atau Retribusi Negara Pertambahan Nilai dan Retribusi Negara Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Pembelian Barang dari Luar Negeri dan/atau Penyerahan Barang Kena Retribusi Negara Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Retribusi Negara Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Retribusi Negara Tertentu dari Luar Daerah Pabean.

“Sangat dianjurkan kami sampaikan di dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 disebutkan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis termasuk ke dalam Jasa Kena Retribusi Negara tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Retribusi Negara Pertambahan,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (6/6).

Sesuai ketentuan Perundang-Undangan HPP, barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN Merupakan kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa Bus, jasa tenaga kerja, vaksin, buku pelajaran dan kitab suci, air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap.

Kemudian biaya listrik, rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, dan bahan pakan.

Selanjutnya, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak, Sumber Energi, gas bumi, panas bumi, Emas batangan dan Emas granula, senjata/alutsista, dan alat foto udara Bahkan bebas PPN.

Dwi menjelaskan barang bebas Retribusi Negara ada barang yang merupakan objek Retribusi Negara Daerah, jasa yang merupakan objek Retribusi Negara Daerah, uang, Emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, surat berharga, jasa keagamaan, dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

(ldy/pta)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Biaya Melahirkan Kena Retribusi Negara, Kementerian Keuangan Buka Suara