Kata BPJS-Kemenkes soal Kemungkinan Iuran Naik Pasca Wacana KRIS di 2025

Kata BPJS-Kemenkes soal Kemungkinan Iuran Naik Pasca Wacana KRIS di 2025


Jakarta

Wakil Pembantu Presiden Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyebut iuran kelas rawat inap standar (KRIS), perbaikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan masih dalam pembahasan. Adapun Sebanyaknya kementerian yang Di waktu ini tengah mengevaluasi kemungkinan perubahan iuran termasuk Kementerian Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), BPJS, Sampai sekarang Kementerian Kesehatan.

Pihaknya mengklaim iuran yang Akan segera diberikan dibuat semaksimal Mungkin untuk tidak membebani rakyat.
“Nanti kita mengeluarkan iuran berapa yang paling pas, yang bisa diterima masyarakat, tidak memberatkan masyarakat, dan masukan dari anggota dewan sekalian Akan segera kami jadi masukan evaluasi KRIS, ini apakah Akan segera diteruskan, evaluasi Pada Pada waktu itu, ditetapkan atau ditunda sementara,” beber Ia dalam rapat kerja bersama Komisi IX Lembaga Legislatif RI, Jumat (6/6/62024).

Di sisi lain, Wamenkes Bahkan menjawab kekhawatiran Akan segera berkurangnya tempat tidur dengan pembatasan tempat tidur dalam satu ruangan demi kenyamanan pasien, menjadi maksimal 4 TT. Sebanyaknya pihak termasuk beberapa anggota Lembaga Legislatif khawatir pembatasan tersebut Akan segera mengurai antrean di rumah sakit lebih panjang, dan menghambat banyak pasien untuk berobat sehingga terpaksa beralih ke rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan BPJS.


Menurutnya, hal itu tidak Akan segera terjadi lantaran kekurangan tempat tidur (TT) imbas penerapan KRIS hanya berkisar 9,1 persen dari keseluruhan bed yang disediakan untuk BPJS.

Terlebih, masing-masing bed occupancy rate (BOR) berada di kisaran 50 sampai 60 persen.



ADVERTISEMENT

“Kami mencatat 253.124 tempat tidur, dan Seandainya KRIS diterapkan Akan segera potensi kehilangan TT Merupakan menjadi 23.227 tt, ini identik dengan 9,1 persen dari seuruh TT yang pada dalam perawatan BPJS,” sorot Ia.

“Kehilangan TT ini tidak serta merta mengurangi ekuitas masyarakat untuk bisa masuk rs, karena apa? Karena tidak semua RS punya BOR yang sama, secara keseluruhan BOR di RS-RS yang kami 50-60 persen, jadi justru dengan menerapkan, mengurangi TT ini,BORnya Akan segera meningkat, itu mengenai ekuitas,”klaimnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ghufron Ali Mukti menyebut belum ada perubahan regulasi iuran BPJS Kesehatan Sampai sekarang Di waktu ini. Meski begitu, dirinya menyebut ke depan Akan segera ada evaluasi yang mengikuti perbaikan dari kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan saat KRIS mulai berlaku.

“Jadi mengenai besaran iuran karena Perpres 59 ini perbaikan jadi bukan penggantian, tetapi perbaikan dari Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, itu disebutkan di situ besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta bukan pekerja manfaat pelayanan di ruang kelas III,” terang Ia dalam rapat dengan Komisi IX Lembaga Legislatif RI, Kamis (6/6/2024).

Khusus untuk skema iuran lima persen dari pendapatan untuk sektor formal ke depannya tak ada wacana perubahan. Diketahui pada sektor formal seperti PPU dilihat dari income atau pendapatan sebesar 5 persen dari batas UMP. Adapun 5 persen tersebut ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 4 persen dan 1 persen oleh pekerja.

Sumber Refrensi Berita : Detik.com > Kata BPJS-Kemenkes soal Kemungkinan Iuran Naik Pasca Wacana KRIS di 2025