Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan Sampai saat ini Akhir 2024

Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan Sampai saat ini Akhir 2024

Daftar Isi



Berbagai provinsi mulai menerapkan programĀ pemutihan Retribusi Negara kendaraan dari Juni Sampai saat ini Desember 2024. Ini Merupakan kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan pembayaran Retribusi Negara yang tertunda.

Program ini digelar di bawah kewenangan pemerintah daerah sebab itu penerapan keringanan bisa berbeda-beda tiap wilayah.

Sekalipun secara umum tiap daerah Menyajikan keringanan pembayaran Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa dikenai denda keterlambatan.

Walau tak sama semua, tujuan besar tiap provinsi serupa Disebut juga mendorong kepatuhan pembayaran Retribusi Negara dan pendapatan daerah bertambah.

Selain beda keringanan, jenis pemutihan Retribusi Negara, aturan, persyaratan serta jadwal pelaksanaannya berbeda di setiap daerah.

Oleh karena itu, Manakala ingin mengikuti program ini disarankan terlebih Pada masa itu mencari informasi mengenai wilayah mana saja yang menerapkan program pemutihan Retribusi Negara dan jenis pemutihannya.

Berikut daftar daerah yang menggelar Potongan Harga denda Retribusi Negara Sampai saat ini desember 2024:

Aceh

Provinsi Aceh memberlakukan pemutihan PKB Sampai saat ini 31 Desember 2024. Program ini Pernah berlangsung dimulai sejak Maret dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya.

Pemutihan Retribusi Negara ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 30 November 2023, mengenai Pembebasan Retribusi Negara Progresif dan Denda Retribusi Negara Kendaraan Bermotor.

“Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Retribusi Negara Progresif selama masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini,” tulis Pasal 5 aturan tersebut.

Pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor ini meliputi bebas Retribusi Negara progresif dan bebas denda PKB.

Bengkulu

Bengkulu Bahkan menerapkan program pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan, denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Program pemutihan ini termasuk dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni Sampai saat ini 30 November 2024. Terlebih lagi, program ini Bahkan mencakup pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Jateng

Pemerintah daerah Jateng Bahkan menerapkan program pemutihan Retribusi Negara dari 20 Mei Sampai saat ini 19 Desember 2024. Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi Instagram Bapenda Jateng.

Program pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor mencakup pembebasan BBNKB II, Potongan Harga Retribusi Negara tahunan berkala, pembebasan biaya Retribusi Negara progresif dan keringanan tunggakan PKB.

Sekalipun proses pengurusan tidak memiliki jadwal yang sama untuk semua orang. Bapenda Jateng Menyajikan jadwal khusus untuk pengurusan tersebut. Berikut jadwalnya pemutihannya:

– Proses BBNKB II: 20 Mei – 19 Desember
– Potongan Harga Retribusi Negara Tahun Berkala: 20 Mei – 19
– Pembebasan Biaya Retribusi Negara Progresif: 20 Mei – 19 Desember
– Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei – 20 Agustus

Jabar

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jabar (Bapenda Jabar) Bahkan Menyajikan kemudahan dengan mengurangi jumlah PKB.

Menurut informasi dari situs resmi Bapenda Jabar, keringanan pembayaran Retribusi Negara terbatas pada Potongan Harga sebesar 10 persen untuk Retribusi Negara kendaraan bermotor. Program ini berlangsung mulai 1 April Sampai saat ini 23 Desember 2024.

Sekalipun, Potongan Harga sebesar 10 persen hanya berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

“Bapenda Jabar Menghelat program Potongan Harga Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen bagi Sangat dianjurkan Retribusi Negara yang melakukan pembayaran PKB di samsat Digital Terminal Leuwipanjang,” bunyi keterangan pada situs resminya.

Promo ini berlaku dengan syarat dan Syarat sebagai berikut:

1. Potongan Harga 10 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Syarat:

– e-KTP atas nama pribadi;

– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);

– Pembayaran dilakukan melalui Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).

2. Potongan Harga 10 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

Sulsel

Pemerintah provinsi Sulsel Menyajikan pemutihan Retribusi Negara kendaraan melalui Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024 tertanggal 24 April 2024.

Beberapa insentif yang ditawarkan mencakup penghapusan denda Retribusi Negara kendaraan untuk pemilik kendaraan yang melakukan proses balik nama kendaraan.

Dengan dihilangkannya bea balik nama, masyarakat hanya Harus membayar biaya pembuatan BPKB, STNK, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Menurut informasi yang diambil dari situs resmi Bapenda Sulsel, Bahkan diberikan Potongan Harga Retribusi Negara kendaraan untuk beberapa jenis kendaraan. Berikut detailnya:

– Pembebasan tarif progresif Retribusi Negara kendaraan bermotor

– Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)

– Pembebasan denda Retribusi Negara kendaraan bermotor Manakala melakukan BBNKB II

– Potongan Harga 30 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor untuk angkutan barang

– Potongan Harga 40 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor untuk angkutan orang (pelat kuning).

(afr/fea)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan Sampai saat ini Akhir 2024