Bisnis  

Pengusaha Sebut Prioritas Izin Tambang Ormas Agama Langgar Undang-Undang Minerba

Pengusaha Sebut Prioritas Izin Tambang Ormas Agama Langgar Undang-Undang Minerba


Ketua Komite Tetap Kadin Minerba Arya Rizqi Darsono mengatakan pemberian prioritas izin tambang kepada ormas keagamaan tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Hal itu tercermin dari Pasal 75 ayat (3) dan (4). Menurutnya, pasal itu secara tegas mengatur prioritas Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hanya diberikan kepada BUMN/BUMD.

Sementara untuk badan usaha swasta pemberian IUPK dilakukan melalui proses lelang.


“Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 itu menyatakan bahwa hanya boleh diberikan pada prioritas utama itu kepada BUMN BUMD Berikutnya baru ditawarkan secara lelang untuk swasta ya,” ujarnya dikutip dari CNBCIndonesia.com, Kamis (6/6).

Karenanya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara dinilai tidak sejalan.

Sebab, dalam beleid PP 25/2024 itu memperbolehkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan kepada ormas keagamaan. Karenanya, ia menganggap kalau pemerintah Ingin melaksanakan kebijakan ormas bisa kelola tambang,  pemerintah Dianjurkan merevisi Undang-Undang Minerba.

“Tapi kalau memang di dalam PP menyatakan bahwa Berencana Menyediakan prioritas kepada badan usaha di bawah ormas saran dari kami Dianjurkan adanya revisi undang-undang dulu,” jelasnya.

Menurut Arya, Manakala pemerintah tidak melakukan revisi terhadap Undang-Undang Minerba, maka implikasinya ke belakang menjadi tidak bagus. Karena kebijakan ini menabrak Undang-Undang.

“Jadi saran dari kami Mungkin ini Dianjurkan dilakukan revisi undang-undang Pada Di masa lampau atau Mungkin Pemimpin Negara menerbitkan Perpu misalnya khusus untuk Supaya bisa PP ini berjalan,” pungkasnya.

Setelah pp terbit, Bahlil terang-terangan berjanji Berencana memberi konsensi tambang batu bara besar kepada PBNU.

“Kita Berencana Menyediakan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka Mengoptimalkan organisasi,” janji Bahlil dalam Kuliah Umum di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, Jakarta, Jumat (31/5).

“Karena itu, tidak lama lagi saya Berencana teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya Sebelumnya hampir selesai. Itu janji saya kepada kalian semua,” tegasnya.

Bahlil mengatakan dirinya bangga terhadap NU. Terlebih, pembantu Pemimpin Negara Joko Widodo itu mengaku lahir dari kandungan ibu yang merupakan kader NU.

(ldy/agt)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Pengusaha Sebut Prioritas Izin Tambang Ormas Agama Langgar Undang-Undang Minerba