Kena Marah-Dicecar Anggota Lembaga Legislatif soal KRIS, Wamenkes Bilang Gini

Kena Marah-Dicecar Anggota Lembaga Legislatif soal KRIS, Wamenkes Bilang Gini


Jakarta

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan yang menjadi aturan baru perbaikan kelas 1, 2, dan 3 masih dianggap banyak memiliki celah atau kekurangan yang Sesegera mungkin Sangat dianjurkan dievaluasi. Diketahui, penerapan KRIS untuk peserta BPJS Kesehatan paling lambat diterapkan 30 Juni 2025.

Sebanyaknya anggota Komisi IX Lembaga Legislatif meminta penundaan penerapan KRIS dengan beragam alasan, termasuk kesiapan rumah sakit Sampai sekarang potensi risiko penghambatan pelayanan di RS dengan adanya pengurangan tempat tidur.

Menjawab itu, Wakil Pembantu Presiden Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono optimistis banyak RS yang Sebelumnya siap menerapkan KRIS BPJS Kesehatan. Dirinya menilai KRIS ini justru Berencana membuat pendapatan RS meningkat karena adanya efisiensi tempat tidur di satu ruang rawat.


“Justru kajian KRIS ini membuat pendapatan rumah sakit naik Pak. Karena efisiensi bisa terjadi dengan empat tempat tidur di satu ruang rawat. Kemudian rasio antara perawat dan pasien menjadi lebih optimal. Itu yang dibutuhkan banyak SDM untuk melakukan perawatan di rumah sakit,” ujar Dante dalam rapat kerja bersama Komisi IX Lembaga Legislatif RI, Kamis (6/6/2024).

Di waktu ini, Dante mengatakan Sebelumnya ada setidaknya 2.316 rumah sakit yang Sebelumnya memenuhi kriteria untuk menerapkan KRIS. Jumlah tersebut setara dengan 79,05 persen dari total 3.057 rumah sakit di Indonesia yang Berencana memberlakukan KRIS untuk perawatan pasien.



ADVERTISEMENT

“Dari survei update yang kami lakukan untuk implementasi KRIS, per 20 Mei 2024 ternyata yang Sebelumnya memenuhi 12 kriteria KRIS itu sebanyak 79,05 persen,” ujar Dante.

Berbeda dengan, Kemenkes masih Berencana terus melakukan evaluasi terkait kebijakan KRIS tersebut. Dante menegaskan masukan-masukan dari anggota Lembaga Legislatif RI Komisi IX sangat Mendukung Kemenkes untuk terus menyempurnakan kebijakan tersebut sebelum diimplementasikan ke masyarakat.

“Secara umum kami melihat masukan-masukan yang ada itu bersumber pada tiga hal yang hal yang Sangat dianjurkan dievaluasi oleh kami semua. Pertama Merupakan ekuitas, kedua Merupakan kualitas, ketiga Merupakan keberlanjutan. Ini hal penting yang Sangat dianjurkan kita evaluasi bersama untuk menerapkan program KRIS,” kata Dante.

Salah satu yang disorot terkait keluhan anggota Komisi IX Lembaga Legislatif RI Merupakan pernyataan Irma Suryani Chaniago dari Fraksi Nasdem, ia meminta Wamenkes Dante untuk lebih dulu mengevaluasi kebijakan KRIS. Irma mengatakan Bila pemerintah Sangat dianjurkan mendengarkan rakyat dan tidak bisa berperan sebagai diktator untuk ‘memaksa’ kebijakan ini berjalan selambatnya 30 Juni 2025.

“Masyarakat bisa terima nggak? Bisa nggak ini dilaksanakan? Kan yang bayar itu masyarakat, yang harusnya mendapatkan layanan kesehatan dari pemerintah itu masyarakat. Tanya dong masyarakatnya, bisa nggak?,” ujar Irma.

“Jangan bilang harusnya, kok jadi diktator. Pemerintah nggak boleh jadi diktator, nggak boleh Pak. Mesti ditanyakan dulu kepada masyarakat,” sambungnya.

Irma menambahkan, Harus adanya evaluasi soal konstitusi tersebut. Pasalnya, Bila tidak Sungguh-sungguh disesuaikan dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat, Irma menyebut Berencana timbul kegaduhan.

“Saya cuma minta, pikirkan baik-baik, lakukan evaluasi dulu benerin dulu yang kami minta, yang kita omongin hari ini itu dibenerin dulu maksud saya. Kemudian baru laksanakan, jadi jangan dipaksakan. Kalau dipaksakan gaduh Pak, percaya Pak,” tutupnya.

Sumber Refrensi Berita : Detik.com > Kena Marah-Dicecar Anggota Lembaga Legislatif soal KRIS, Wamenkes Bilang Gini