Bisnis  

Kementerian Keuangan Bantah Informasi Viral Biaya Melahirkan Kena Retribusi Negara

Kementerian Keuangan Bantah Informasi Viral Biaya Melahirkan Kena Retribusi Negara


Direktorat Jenderal Retribusi Negara (DJP) Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan) membantah informasi yang viral di media sosial X menyoal biaya melahirkan dikenai Retribusi Negara.

Kabar ini sempat menuai kegaduhan di tengah masyarakat. Pasalnya, mereka menganggap ongkos persalinan Nanti akan semakin mahal Manakala dipajaki.

DJP Kementerian Keuangan menyebut biaya melahirkan tidak dikenakan Retribusi Negara Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana yang ditakutkan masyarakat.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Selain Perundang-Undangan, ada aturan turunannya Dikenal sebagai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 Retribusi Negara Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Retribusi Negara Pertambahan Nilai atau Retribusi Negara Pertambahan Nilai dan Retribusi Negara Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Produk Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Retribusi Negara Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Retribusi Negara Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Retribusi Negara Tertentu dari Luar Daerah Pabean.

“Sangat dianjurkan kami sampaikan di dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 disebutkan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis termasuk ke dalam Jasa Kena Retribusi Negara tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Retribusi Negara Pertambahan,” ujar Ia kepada CNNIndonesia.com, Kamis (6/6).

Merujuk pada Perundang-Undangan HPP, barang dan jasayang dibebaskan dari PPN Merupakan kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa Bus, jasa tenaga kerja, vaksin, buku pelajaran dan kitab suci, air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap.

Kemudian biaya listrik, rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, dan bahan pakan.

Selanjutnya, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak, Barang Dagangan Energi, gas bumi, panas bumi, Emas batangan dan Emas granula, senjata/alutsista, dan alat foto udara Bahkan bebas PPN.

(del/pta)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Kementerian Keuangan Bantah Informasi Viral Biaya Melahirkan Kena Retribusi Negara