Putaran Baru ‘Nasib’ KRIS, Kemenkes Bentuk Tim Pokja Bareng BPJS Kesehatan

Putaran Baru ‘Nasib’ KRIS, Kemenkes Bentuk Tim Pokja Bareng BPJS Kesehatan


Jakarta

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan membentuk kelompok kerja (Pokja) dalam persiapan pemberlakukan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Ketua DJSN Agus Suprapto mengatakan bahwa pembentukan pokja ini diharapkan dapat membuat penerapan KRIS bisa berjalan dengan benar.

“Kita Pernah berlangsung empat kali (Melaksanakan) pertemuan untuk ini dan sepakat Akan segera membuat pokja antara BPJS, DJSN, kemudian Dewas, dan Kemenkes serta beberapa stakeholder, untuk membuat pokja tentang bagaimana penerapan KRIS,” kata Agus dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat-RI Komisi IX, Kamis (6/6/2024).

Agus menuturkan bahwa pihaknya Pernah berlangsung bertemu beberapa kali membahas terkait pembentukan pokja. Agus mengatakan bahwa penerapan KRIS Pada dasarnya Pernah berlangsung diamanatkan oleh peraturan melalui Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional (SJSN).


Salah satu tujuan utama penerapan KRIS menurut Agus Merupakan untuk Menyediakan keadilan sosial dalam prinsip-prinsip Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pada Di waktu ini pihaknya mengaku Akan segera terus memantau perkembangan proses implementasi KRIS.

“Karena Pernah berlangsung 20 tahun kita tunggu-tunggu pelaksanaannya,” ucap Agus.



ADVERTISEMENT

“Kami tegaskan lagi bahwa DJSN tegak lurus pada apa yang diamanatkan undang-undang, Akan segera terus memonitor pelaksanaan KRIS,” tandasnya.

Kepala Negara Joko Widodo sebelumnya Pernah berlangsung mengeluarkan aturan terbaru terkait perubahan kelas layanan menjadi KRIS BPJS Kesehatan. Proses penerapan KRIS dilakukan secara bertahap Sampai sekarang targetnya pada 1 Juli 2025 seluruh rumah sakit dapat memenuhi kriteria KRIS secara penuh.

Aturan tentang perubahan tersebut ada di dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Negara Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sumber Refrensi Berita : Detik.com > Putaran Baru ‘Nasib’ KRIS, Kemenkes Bentuk Tim Pokja Bareng BPJS Kesehatan