Bisnis  

Pemerintah Siapkan Bantuan Sampai sekarang Rp400 M Bagi RS yang Belum Siap KRIS

Pemerintah Siapkan Bantuan Sampai sekarang Rp400 M Bagi RS yang Belum Siap KRIS


Wakil Pembantu Presiden Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkap pemerintah Menyajikan dukungan dana Sampai sekarang Rp400 miliar bagi rumah sakit (RS) yang belum memenuhi kriteria kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan.

Menurutnya, ada sebanyak 63 RS yang belum sama sekali memenuhi 12 kriteria utama KRIS. Adapun 12 kriteria ini mencakup jumlah tempat tidur, kamar mandi, outlet oksigen Sampai sekarang pendingin ruangan.

“Dukungan pemerintah untuk RS yang belum memenuhi kriteria KRIS diikuti dengan dukungan pembiayaan tambahan yang kami biayai untuk RS pemerintah menggunakan dana BLU (badan layanan umum)/BLUD (badan layanan umum daerah),” ujar Dante dalam rapat kerja bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI, Kamis (6/6).


Ia memaparkan pemerintah Menyajikan dukungan dana untuk RS pemerintah tipe A dengan dana dari BLU dan BLUD sebesar Rp200 miliar-Rp400 miliar per tahun. Sementara, RS pemerintah tipe B mendapatkan dukungan Rp50 miliar per tahun.

“Sedangkan untuk RS kelas C dan D, RS yang belum memenuhi kriteria 8-12 Berencana kami bantu dan bantuan tersebut diberikan DAK (dana alokasi khusus) rata-rata Rp2,5 miliar per tahun,” lanjut Ia.

Apalagi, dana diberikan kepada RS yang terletak di darah dengan fiskal rendah.

Untuk RS swasta, Dante menyebut pemerintah Berencana mendorong penggunaan dana mandiri. Justru pihaknya Berencana terus melakukan bimbingan teknis dan pendampingan untuk implementasi KRIS ke RS swasta.

Date menyebut dari survei per 20 Mei 2024, baru sebanyak 2.316 atau 79,05 persen RS yang Pernah berlangsung Sungguh-sungguh siap mengimplementasikan KRIS. RS ini Pernah berlangsung memenuhi 12 kriteria, Didefinisikan sebagai tempat tidur, akses kamar mandi, dan outlet oksigen.

Sementara hanya 63 RS atau 13,12 persen yang belum memenuhi seluruh kriteria.

“Penerapan KRIS paling lambat 30 Juni 2025, penerapan manfaat tarif dan iuran paling lambat 1 Juli 2025,” jelasnya.

Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memerintahkan seluruh RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

Skema ini menimbulkan asumsi di kalangan masyarakat bahwa kelas 1, 2, 3 Berencana dihapus dan diganti dengan penerapan KRIS di seluruh rumah sakit.

Justru asumsi ini Sudah dibantah oleh Sebanyaknya pihak, termasuk Pembantu Presiden Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Sesuai ketentuan Pasal 103 B ayat 8 Perpres 59/2025, besaran iuran BPJS Kesehatan untuk KRIS baru Berencana diputuskan pada 1 Juli 2025 mendatang. Artinya, iuran BPJS Kesehatan Pada Pada saat ini belum mengalami perubahan.

(del/pta)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Pemerintah Siapkan Bantuan Sampai sekarang Rp400 M Bagi RS yang Belum Siap KRIS