Bisnis  

OJK Blokir 4.921 Rekening Terkait Judi Online

OJK Blokir 4.921 Rekening Terkait Judi Online


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pernah berlangsung memblokir 4.921 rekening bank terkait denganĀ judi online (judol) yang berasal dari data yang dikirimkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

Ketua DK OJK Mahendra Siregar mengatakan pemblokiran ini sebagai salah satu langkah tegas Membantu pemberantasan judi online di dalam negeri yang semakin marak.

“Untuk tangani judi online, blokir 4.921 rekening dari data yang kami terima yang dikirim Kominfo serta minta bank tutup rekening,” ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (10/6).


Terlebih lagi, Hakim Laga Laga industri jasa keuangan ini Bahkan menginstruksikan perbankan untuk memverifikasi identitas rekening yang terindikasi dengan judi online tersebut.

Terkait nasabah, OJK Bahkan melakukan tindakan tegas dengan memasukkan siapa saja yang terdaftar judi online dalam sistem anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan Aksi Teror.

“Sehingga dapat diakses dan mempersempit ruang judi online dan mengatasi asimetrik informasi dalam upaya preventif,” kata Mahendra.

OJK Bahkan meminta industri untuk ikut aktif melakukan pencegahan judi online. Salah satunya dengan memverifikasi rekening yang melakukan transaksi mencurigakan.

“Di sisi edukasi terkait judi online, kita Bahkan minta industri proaktif identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi mencurigakan,” pungkasnya.

(ldy/sfr)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > OJK Blokir 4.921 Rekening Terkait Judi Online