Bisnis  

OJK Catat 5 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Batas Modal Minimal

OJK Catat 5 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Batas Modal Minimal


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada lima dari 174 perusahaan pembiayaan (multifinance) yang belum memenuhi permodalan minimal Rp100 miliar Sampai sekarang Pada Saat ini Bahkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK Agusman mengatakan kendati masih banyak tapi jumlah ini berkurang dari sebelumnya, delapan perusahaan.

“Di sisi pemenuhan ekuitas minimal PVML, terdapat 5 perusahaan pembiayaan dari 174 perusahaan yang belum penuhi ekuitas minimal Rp100 miliar,” ujar Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (10/6).


Pemenuhan permodalan minimal Rp100 miliar untuk perusahaan multifinance tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Sedangkan, untuk peer-to-peer (P2P) lending, masih ada tiga perusahaan yang belum memenuhi ekuitas minimal permodalan Rp2,5 miliar.

Kendati, OJK tidak merinci nama perusahaan yang masih belum memenuhi tersebut.

Menurut Agusman, terkait hal ini OJK Berniat terus melakukan pengawasan sampai perusahaan-perusahaan tersebut bisa mematuhi aturan permodalan minimum yang Pernah berlangsung ditetapkan.

“OJK terus supervisory action, baik dari injeksi modal dari pemegang saham, strategic investor atau pengembalian izin usaha,” pungkasnya.

(ldy/sfr)



Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > OJK Catat 5 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Batas Modal Minimal