Bisnis  

Ingat! NIK Gantikan NPWP Mulai 1 Juli

Ingat! NIK Gantikan NPWP Mulai 1 Juli


Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Harus Retribusi Negara (NPWP) Nanti akan berakhir pada 30 Juni 2024. Artinya, mulai 1 Juli 2024 semua NIK bisa digunakan sebagai NPWP.

Penggantian itu tertuang dalam Peraturan Pembantu Presiden Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Harus Retribusi Negara Orang Pribadi, Harus Retribusi Negara Badan, dan Harus Retribusi Negara Instansi Pemerintah.


Dengan demikian, format NPWP Pada saat ini yang terdiri dari 15 digit hanya Nanti akan berlaku sampai akhir bulan ini. Kemudian, mulai 1 Juli 2024 Nanti akan menggunakan format baru Dikenal sebagai 16 digit.

Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang Sebelumnya memiliki NPWP. Sementara, bagi Harus Retribusi Negara yang baru ingin mendaftar, Nanti akan langsung terdaftar di NIK.

Adapun masyarakat yang NIK nya belum terdaftar sebagai NPWP dan bila tidak dipadankan sampai akhir bulan ini, maka tidak bisa melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan.

Berikut enam layanan yang tak bisa dilakukan Manakala NIK dengan NPWP tidak dipadankan:

1. layanan pencairan dana pemerintah;
2. layanan Produk Ekspor dan Produk Impor;
3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Retribusi Negara; dan
f. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Harus Retribusi Negara.

(ldy/sfr)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Ingat! NIK Gantikan NPWP Mulai 1 Juli