Biaya Pembuatan SIM Baru Bergambar Kendaraan Mulai Juli 2024

Biaya Pembuatan SIM Baru Bergambar Kendaraan Mulai Juli 2024


Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru mulai Juli bakal menggunakan format baru Disebut juga bergambar kendaraan sesuai kategorinya. Walau desain jadi berbeda, biaya pembuatan SIM tak berubah.

Sesuai aturan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP di Polri, berikut biaya penerbitan SIM baru:

SIM A Rp120 ribu
SIM B1 Rp120 ribu
SIM B2 Rp120 ribu
SIM C Rp100 ribu
SIM C1 Rp100 ribu
SIM C2 Rp100 ribu
SIM D Rp50 ribu
SIM D1 Rp50 ribu
SIM Internasional Rp250 ribu

Sejauh ini Polri belum menjelaskan detail tentang gambar kendaraan, Bertolak belakang dengan kemungkinan rupanya seperti Kendaraan Pribadi penumpang untuk SIM A, sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua buat SIM C atau Kendaraan Pribadi barang buat SIM B2.

SIM bergambar kendaraan dijelaskan Korlantas Polri Supaya bisa lebih mudah dikenali, ini bukan cuma ditujukan untuk masyarakat tetapi Bahkan polisi dalam dan luar negeri.

Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo lebih jauh menjelaskan gambar kendaraan pada SIM diterapkan untuk menyesuaikan penerapan pengakuan SIM Indonesia di luar negeri terutama Asosiasi Negara-Negara Asia Tenggara.

Asosiasi Negara-Negara Asia Tenggara Pernah memiliki perjanjian pengakuan SIM yang dikeluarkan masing-masing negara Disebut juga Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang terbit pada 1985.

Negara yang masuk dalam perjanjian itu Merupakan Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, Vietnam, Thailand, Laos, Myanmar dan Brunei Darussalam.

Polri terus membenahi SIM selama tahun ini. Sebelum wacana gambar ini Korlantas Polri Pernah memberlakukan SIM C1 untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua 251-500 cc dan menjadwalkan uji coba bikin SIM pakai BPJS Kesehatan mulai Juli 2024.

(fea)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Biaya Pembuatan SIM Baru Bergambar Kendaraan Mulai Juli 2024