Bisnis  

Zulhas Buka Suara soal Tuduhan Labil Menerbitkan Aturan Pembelian Barang dari Luar Negeri

Zulhas Buka Suara soal Tuduhan Labil Menerbitkan Aturan Pembelian Barang dari Luar Negeri


Pembantu Presiden Perdagangan Zulkifli Hasan menyalahkan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dalam labil aturan barang Pembelian Barang dari Luar Negeri.

Pria yang akrab disapa Zulhas itu diprotes Komisi VI Lembaga Legislatif RI soal Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Ini merupakan revisi ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Pembelian Barang dari Luar Negeri.

Labil pemerintah mengatur barang Pembelian Barang dari Luar Negeri menimbulkan Sebanyaknya masalah. Salah satunya Merupakan ratusan Kontainer berisi barang milik pekerja migran Indonesia (PMI) yang tertahan.


“Permendag 36 jadi Permendag 7 (Tahun 2024), tapi kenyataannya pak, begitu itu permendag jadi, Bea Cukai bilang ‘Kami gak punya waktu periksa satu-satu’. Saya bilang, ‘Kalau gak terlarang, keluarkan saja’,” tuturnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI Lembaga Legislatif RI di Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

“Ini dari PMI, kan gak ada barang terlarang, ya Pernah. ‘Oh gak bisa pak, Harus diperiksa satu-satu’. Nah, itu contoh bisa kerja sama atau tidak. Kalau diperiksa satu-satu pak, ya numpuklah, gak bisa keluar itu barang. Ngamuk PMI,” imbuh Zulhas.

Karena mendapat desakan dari PMI yang barangnya tertahan, Mendag Zulhas Singkatnya mengubah lagi aturan barang Pembelian Barang dari Luar Negeri tersebut. Perubahan ini tertuang dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024, kemudian teranyar menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Pria yang Bahkan ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan dirinya Harus membela Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebut.

“Jadi, permendag itu sarana Pembelian Barang dari Luar Negeri Produk Ekspor, ada di tempat saya (Kemendag). Tapi ini sebetulnya bukan urusan saya, ini urusan Bea Cukai dengan PMI, bukan urusan kita,” tegas Zulhas.

“Tapi karena Produk Ekspor Pembelian Barang dari Luar Negeri rumahnya ada di situ (Kemendag). Jadi, ubah (Permendag Nomor 36 Tahun 2023) 36 jadi (Permendag Nomor 7 Tahun 2024). Urusan Kemendag bukan? Enggak, itu urusan PMI bersama Bea Cukai,” sambungnya.

Kemendag mencatat sempat ada ratusan Kontainer barang milik pekerja migran yang tertahan pada akhir 2023 lalu. Barang milik PMI ini tertahan di Semarang Sampai saat ini Surabaya.

(skt/agt)



Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Zulhas Buka Suara soal Tuduhan Labil Menerbitkan Aturan Pembelian Barang dari Luar Negeri