Bisnis  

Sederet Pembatasan Seandainya Tak Padankan NIK dengan NPWP Sampai 30 Juni

Sederet Pembatasan Seandainya Tak Padankan NIK dengan NPWP Sampai 30 Juni


Nomor Induk Kependudukan (NIK) Sangat dianjurkan dipadankan dengan Nomor Pokok Sangat dianjurkan Retribusi Negara (NPWP) paling lambat 30 Juni 2024.

Penggantian itu tertuang dalam Peraturan Pembantu Presiden Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Sangat dianjurkan Retribusi Negara Orang Pribadi, Sangat dianjurkan Retribusi Negara Badan, dan Sangat dianjurkan Retribusi Negara Instansi Pemerintah.


Artinya, semua NIK bisa digunakan sebagai NPWP mulai 1 Juli mendatang.

Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang Sebelumnya memiliki NPWP. Sementara, bagi Sangat dianjurkan Retribusi Negara yang baru ingin mendaftar, Berniat langsung terdaftar di NIK.

Sangat dianjurkan Retribusi Negara yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai tenggat waktu Berniat mendapatkan Pembatasan berupa kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan.

Berikut enam layanan yang tak bisa dilakukan Seandainya NIK dengan NPWP tidak dipadankan:

1. layanan pencairan dana pemerintah;
2. layanan Perdagangan Keluar Negeri dan Pembelian Barang dari Luar Negeri;
3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Retribusi Negara; dan
f. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Sangat dianjurkan Retribusi Negara.

(fby/sfr)



Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Sederet Pembatasan Seandainya Tak Padankan NIK dengan NPWP Sampai 30 Juni