Bisnis  

Airlangga Pastikan Tidak Ada Bantuan Kemensos Buat Korban Judi Online di APBN

Airlangga Pastikan Tidak Ada Bantuan Kemensos Buat Korban Judi Online di APBN


Pembantu Presiden Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bantuan sosial (Bantuan Kemensos) untuk korban judi online tidak ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penegasan ini untuk merespons pernyataan korban Judi online bisa menjadi penerima bantuan sosial (Bantuan Kemensos).

Pernyataan tersebut dilontarkan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi beberapa waktu lalu


“Tidak ada dalam anggaran yang ada Pada saat ini Bahkan,” kata Airlangga di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Senin (17/6) dikutip Detik.

Jumat (14/6) lalu, Airlangga Sebelumnya membantah korban judi online bakal kebagian Bantuan Kemensos pemerintah. Sebab, mereka tak sama seperti pengemudi ojek online (ojol).

“Wah kalau judi online itu judol namanya. Kalau judol tidak dapat fasilitas seperti ojol,” tegasnya.

Isu Olahragawan judi online bisa menerima Bantuan Kemensos berawal dari ucapan Pembantu Presiden Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Menurutnya, korban judi online yang menjadi miskin menjadi tanggung jawab pemerintah. Mereka nantinya bakal dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga berhak menerima Bantuan Kemensos.

“Kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima Bantuan Kemensos, ya,” ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/6).

“Banyak yang menjadi miskin baru itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK,” sambung Muhadjir.

Menurut Muhadjir, pemerintah Bahkan Sudah Menyediakan advokasi kepada korban judi online. Mereka yang mengalami gangguan psikososial katanya Berniat dibina dengan bantuan serta koordinasi Kementerian Sosial (Kemensos).

Ia berpandangan bahwa mengatakan judi online tak hanya dilakukan oleh masyarakat tingkat ekonomi rendah, tetapi Bahkan golongan intelektual.

Oleh karena itu, Ia mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mencoba judi online.

Berikutnya, ia mengklarifikasi ucapannya. Muhadjir mengatakan banyak pihak yang salah mengartikan Bantuan Kemensos itu untuk pelaku judol. Padahal, Ia ingin Bantuan Kemensos tersebut disalurkan pada keluarga pelaku judol yang dirugikan.

“Saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya Merupakan keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itu-lah yang nanti Berniat kita santuni,” kata Muhadjir di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (17/6).

Menurutnya, keluarga atau individu terdekat dengan pelaku judol termasuk kategori korban. Pasalnya, mereka bisa kehilangan harta benda, kehilangan sumber kehidupan, maupun mengalami trauma psikologis.

Apalagi, kata Ia, Bila keluarga pelaku Sampai saat ini jatuh miskin imbas judol. Disebabkan oleh itu, keluarga atau individu terdekat berhak mendapatkan Bantuan Kemensos.

“Memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD Pasal 34 Ayat 1 bahwa fakir miskin, dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara,” ujarnya.

“Kalau memang dipastikan bahwa Ia Sudah jatuh miskin akibat judi online, ya, Ia Berniat dapat Bantuan Kemensos. Jadi, jangan bayangkan terus Olahragawan judi, kemudian miskin, kemudian langsung dibagi bagi Bantuan Kemensos. Bukan begitu,” imbuhnya.

Sementara itu, Muhadjir memastikan pelaku judol sendiri tetap Berniat dijatuhi Pembatasan, sebagaimana bandar dan pemilik situs judol.

Ia menjelaskan, Olahragawan judi Merupakan pelaku tindak pidana Bila mengacu pada KUHP Pasal 303 maupun Undang-Undang ITE 11 tahun 2008 Pasal 27.

“Karena itu, para pelaku, baik itu Olahragawan maupun bandar, itu Merupakan pelanggar hukum dan Harus ditindak,” jelasnya.

(pta/pta)



Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Airlangga Pastikan Tidak Ada Bantuan Kemensos Buat Korban Judi Online di APBN