Bisnis  

Pemerintah Mulai Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp474 M ke Peritel

Pemerintah Mulai Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp474 M ke Peritel


Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp474 miliar mulai dibayarkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ke pelaku usaha.

Justru, jumlah utang yang Sebelumnya dibayarkan belum dipastikan besarannya mengingat proses masih berlangsung.

“Sebagian Sebelumnya (dibayar). Ini prosesnya Sebelumnya bergulir di BPDPKS,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim di Kemendag, Rabu (19/6).


Ia mengatakan Mengikuti hasil verifikasi PT Sucofindo selaku surveyor total utang yang Dianjurkan dibayar ke pelaku usaha minyak goreng sebesar Rp474 miliar. Utang tersebut Berencana dibayar ke produsen kemudian diteruskan ke peritel.

“Ini masih memilah-milah dari total itu perusahaan A dapat berapa perusahaan B dapat berapa. Nanti produsen dulu baru ke peritel,” imbuhnya.

Permasalahan ini muncul ketika pemerintah mengintervensi pasar dengan mewajibkan seluruh ritel modern anggota Aprindo untuk menjual minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter pada 2022 lalu.

Ini tertuang dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Kebingungan terjadi ketika Permendag Nomor 3 Tahun 2022 yang seharusnya berlaku sampai enam bulan malah diganti Permendag Nomor 6 Tahun 2022, hanya sebulan setelah dirilis. Pada Kesimpulannya, Permendag Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur soal uang rafaksi itu tak berlaku lagi.

(fby/sfr)



Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Pemerintah Mulai Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp474 M ke Peritel