Bisnis  

Kapan Pemadanan NIK-NPWP Berakhir dan Apa Sanksinya Kalau Telat?

Kapan Pemadanan NIK-NPWP Berakhir dan Apa Sanksinya Kalau Telat?


Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok HarusĀ Retribusi Negara (NPWP) berlaku mulai 1 Juli 2024.

Lantas kapan pemadanan NIK menjadi NPWP berakhir?

Pemadanan NIK dengan NPWP berakhir pada 30 Juni 2024. Penggantian itu tertuang dalam Peraturan Pembantu Presiden Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Harus Retribusi Negara Orang Pribadi, Harus Retribusi Negara Badan, dan Harus Retribusi Negara Instansi Pemerintah.


Dengan demikian, format NPWP Pada Di waktu ini yang terdiri dari 15 digit hanya Akan segera berlaku sampai akhir bulan ini. Kemudian, mulai 1 Juli 2024 Akan segera menggunakan format baru Didefinisikan sebagai 16 digit.

Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang Pernah berlangsung memiliki NPWP. Sementara, bagi Harus Retribusi Negara yang baru ingin mendaftar, Akan segera langsung terdaftar di NIK.

Harus Retribusi Negara yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai tenggat waktu Akan segera mendapatkan Pembatasan berupa kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan.

Berikut enam layanan yang tak bisa dilakukan Seandainya NIK dengan NPWP tidak dipadankan:

1. Layanan pencairan dana pemerintah;

2. Layanan Perdagangan Keluar Negeri dan Pembelian Barang dari Luar Negeri;

3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;

5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Retribusi Negara; dan

6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Harus Retribusi Negara

Berikut Tips cek NIK jadi NPWP atau belum:

1. Masuk ke laman ereg.Retribusi Negara.go.id.

2. Scroll halaman ke bawah dan klik ‘Cek NPWP’ atau dapat Bahkan klik langsung di laman ereg.Retribusi Negara.go.id/ceknpwp

3. Pilih kategori Harus Retribusi Negara, pilih ‘Orang Pribadi’ untuk individu atau ‘Badan’ untuk Harus Retribusi Negara badan.

4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.

5. Setelah selesai, klik ‘Cari’ untuk mengetahui apakah NIK Pernah berlangsung terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.

6. Kemudian halaman Akan segera menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan Retribusi Negara (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

7. NIK yang Pernah berlangsung terdaftar NPWP Akan segera ditunjukkan dengan keterangan ‘Valid’ di kolom Status NPWP.

Seandainya NIK belum terpadankan, maka berikut Tips validasi jadi NPWP:

1. Masuk ke website djponline.Retribusi Negara.go.id, kemudian login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan Tips masuk pada menu profil.

3. Pada menu profil Bahkan Akan segera menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Harus Dimutakhirkan’ atau ‘Harus Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda Harus melakukan validasi NIK.

4. Pada halaman menu profil Akan segera terdapat pula ‘Data Utama’ dan Akan segera menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda Sangat dianjurkan memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.

5. Seandainya Pernah berlangsung selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem Akan segera melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

6. Kemudian Seandainya data dinyatakan valid, sistem Akan segera menampilkan notifikasi informasi bahwa data Pernah berlangsung ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.

(del/agt)



Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Kapan Pemadanan NIK-NPWP Berakhir dan Apa Sanksinya Kalau Telat?