Bisnis  

Luhut Sebut Eropa Melunak soal Gugatan Larangan Penjualan Barang ke Luar Negeri Nikel di WTO

Luhut Sebut Eropa Melunak soal Gugatan Larangan Penjualan Barang ke Luar Negeri Nikel di WTO


Pembantu Presiden Koordinator Bidang Maritim dan Penanaman Modal (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Organisasi Eropa mulai Ingin bernegosiasi dengan Indonesia terkait gugatan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) soal larangan Penjualan Barang ke Luar Negeri bijih nikel.

“Mereka Saat ini Bahkan Bahkan Sudah Ingin bicara dengan kita dan peluangnya Kemungkinan Sudah makin bagus. Tidak seperti kemarin Ia kerasnya karena Ia tahu kita is a matter of survival kita Berniat lawan, ” ujar Luhut dalam MindDialog CNBC Indonesia di Jalarta, Kamis (20/6).

Luhut mengatakan UE meminta Indonesia tidak melarang Penjualan Barang ke Luar Negeri turunan kedua dan ketiga nikel seperti prekusor katoda. Luhut pun mengatakan bahwa Indonesia hanya melarang bijih nikel saja.


“Saya bilang kita dari awal enggak pernah kok gitu, yang kita Ingin tuh Merupakan waktu dari nikel menjadi nickel ore karena di situ nilai tambah yang paling tinggi,” kata Luhut.

Luhut mengatakan Indonesia menguasai 70 persen nikel ore global. Karena itu, ia menilai negara besar seperti Amerika Serikat (AS) Berniat sulit mengembangkan Motor Listrik tanpa Indonesia.

“Ini saya sampaikan ke teman-teman AS , impossible tanpa Indonesia karena Indonesia kontrol 70 persen nikel ore dunia,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pemerintah mulai melarang Penjualan Barang ke Luar Negeri bijih nikel pada 2 Januari 2020. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pembantu Presiden ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pembantu Presiden ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kebijakan itu kemudian digugat UE di WTO. Pada November 2022 lalu, Pembantu Presiden Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan RI kalah gugatan soal larangan Penjualan Barang ke Luar Negeri nikel di WTO.

Kementerian Luar Negeri kemudian melaporkan Indonesia Sudah resmi mengajukan banding ke WTO soal gugatan UE terkait larangan Penjualan Barang ke Luar Negeri nikel tersebut. Berkas banding didokumentasikan pada 8 Desember 2022.

(fby/sfr)



Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Luhut Sebut Eropa Melunak soal Gugatan Larangan Penjualan Barang ke Luar Negeri Nikel di WTO