Bisnis  

Fatwa MUI Haramkan Transaksi Short Selling di Bursa Saham

Fatwa MUI Haramkan Transaksi Short Selling di Bursa Saham


Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menegaskan transaksi short selling dalam perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) haram.

Hal ini sesuai Fatwa DSN-MUI No. 80 Tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Short selling Merupakan praktik jual beli saham di mana investor menjual saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan spekulasi harga saham terkait Berencana turun ke depan.


Strategi ini biasanya dilakukan oleh investor berpengalaman atau yang memiliki profil risiko tinggi dengan Tips meminjam saham ke sekuritas kemudian menjualnya ke pasar. Setelah harga turun, investor tersebut membeli saham itu kembali dan mengembalikannya ke sekuritas.

Dalam fatwa MUI 80/2011, transaksi short selling termasuk praktik bai’ al-ma’dum yang tidak diperbolehkan.

Ketua DSN-MUI Bidang Pasar Saham Syariah Iggi H. Achsien mengungkapkan fatwa tersebut mengacu pada hadis yang menyatakan bahwa tidak boleh memperjualbelikan sesuatu yang tidak kita miliki.

“Nah short Sale itu kan belum punya kita tapi kita jual dengan asumsi nanti kita ambil. Dengan harapan investor bahwa Berencana turun harganya,” ujar Iggi seperti dikutip CNBC Indonesia pada Kamis (20/6).

Iggi Bahkan menjelaskan transaksi short selling dikategorikan sebagai tindakan gharar Disebut juga proses jual beli yang tidak memilki kepastian sifat, bentuk atau harga yang jelas.

Adanya fatwa tersebut membuat investor yang memegang prinsip syariah, baik individu maupuan perusahaan, dilarang melakukan transaksi short selling.

“Misalnya, ada consumer goods yang memang menyatakan dirinya lembaga Usaha syariah, nih. Ia boleh tuh menyampaikan kepada bursa soal masuknya perusahaan tersebut ke daftar emiten yang bisa di-short sell,” ujarnya,

Transaksi short selling sendiri Pernah berlangsung diatur dalan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55 tahun 2020 Tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek.

Sebagai tindak lanjutnya, BEI Pernah berlangsung menetapkan 16 saham yang bisa ditransaksikan dengan skema short selling untuk menambah opsi instrumen Penanaman Modal di Pasar Saham.

“Kami berharap ini bisa menambah pilihan instrumen trading bagi para investor,” ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy pada, Kamis (13/6) lalu.

(sfr)



Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Fatwa MUI Haramkan Transaksi Short Selling di Bursa Saham