Bisnis  

Keluarga Korban Lion-Ethiopian Airlines Desak AS Denda Boeing Rp407 T

Keluarga Korban Lion-Ethiopian Airlines Desak AS Denda Boeing Rp407 T


Keluarga korban 2 kecelakaan pesawat Boeing 737 Max meminta Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) untuk menjatuhkan denda kepada raksasa penerbangan tersebut sebesar US$24,78 miliar atau setara Rp407,79 triliun (asumsi kurs Rp16.456 per Kurs Mata Uang Asing AS) dan melanjutkan tuntutan pidana.

Keluarga yang menuntut mencakup korban kecelakaan Lion Air penerbangan JT610 di perairan Karawang pada Oktober 2018 silam.

“Karena kejahatan Boeing merupakan kejahatan korporasi paling mematikan dalam sejarah AS, maka denda maksimum lebih dari US$24 miliar dapat dibenarkan secara hukum dan merupakan hal yang tepat,” tulis pengacara yang mewakili 15 keluarga korban, Paul Cassel, dalam surat kepada Departemen Kehakiman AS, Rabu (19/6).


Melansir Reuters, keluarga korban mengatakan bahwa Departemen Kehakiman AS memungkinkan untuk mempertimbangkan penangguhan denda sebesar US$14 miliar Sampai saat ini US$22 miliar.

Syaratnya, Boeing Menyediakan dana yang ditangguhkan tersebut kepada pengawas perusahaan independen dan perbaikan terkait dalam hal kepatuhan dan keselamatan.

Departemen Kehakiman AS sebelumnya memutuskan bahwa Boeing Sudah melanggar perjanjian penuntutan yang ditangguhkan pada 2021.

Hal itu Sudah melindungi perusahaan dari tuntutan pidana atas konspirasi untuk melakukan Mengelabui Orang Lain yang timbul dari kecelakaan fatal Lion Air pada 2018 dan pada Ethiopian Airlines pada 2019 silam yang menewaskan 346 jiwa.

Pekan lalu, pihak Boeing menyatakan pada pemerintah bahwa mereka tidak melanggar perjanjian tersebut.

Jaksa federal memiliki waktu Sampai saat ini 7 Juli 2024 untuk memberi tahu hakim federal di Texas, AS tentang rencananya untuk melanjutkan kasus pidana atau menegosiasikan kesepakatan pengakuan bersalah dengan Boeing.

Departemen Kehakiman AS Bahkan dapat memperpanjang perjanjian penuntutan yang ditangguhkan selama satu tahun.

Dalam suratnya, para keluarga korban Bahkan menuntut dewan direksi Boeing untuk melakukan pertemuan dengan mereka. Kemudian, departemen Bahkan dituntut melakukan penuntutan pidana terhadap pejabat perusahaan yang bertanggung jawab di Boeing pada saat terjadinya dua kecelakaan tersebut.

Surat itu mencatat Senator Richard Blumenthal mengatakan bahwa ada bukti yang banyak dalam pandangannya sebagai mantan jaksa, bahwa penuntutan Dianjurkan dilakukan.

Dua kecelakaan fatal pesawat Boeing 737 MAX terjadi pada 2018 dan 2019 di Indonesia dan Ethiopia dan menyebabkan pesawat Terfavorit di dunia itu dikandangkan di seluruh dunia selama 20 bulan. Sistem keselamatan yang disebut MCAS dikaitkan dengan kedua kecelakaan fatal tersebut.

(del/agt)



Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Keluarga Korban Lion-Ethiopian Airlines Desak AS Denda Boeing Rp407 T