Bisnis  

Daftar 6 Masalah Mengintai Bila NIK-NPWP Tak Dipadankan sampai 30 Juni

Daftar 6 Masalah Mengintai Bila NIK-NPWP Tak Dipadankan sampai 30 Juni


Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Dianjurkan Retribusi Negara (NPWP) Nanti akan berakhir pada 30 Juni 2024. Artinya, mulai 1 Juli 2024 semua NIK bisa digunakan sebagai NPWP.

Pemadanan ini tertuang dalam Peraturan Pembantu Presiden Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Dianjurkan Retribusi Negara Orang Pribadi, Dianjurkan Retribusi Negara Badan, dan Dianjurkan Retribusi Negara Instansi Pemerintah.

Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang Pernah berlangsung memiliki NPWP. Sedangkan, bagi Dianjurkan Retribusi Negara yang baru ingin mendaftar, Nanti akan langsung terdaftar di NIK.


Adapun masyarakat yang NIK nya belum terdaftar sebagai NPWP dan bila tidak dipadankan sampai akhir bulan ini, maka tidak bisa melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan.

Berikut enam layanan yang tak bisa dilakukan Bila NIK dengan NPWP tidak dipadankan:

1. layanan pencairan dana pemerintah;
2. layanan Penjualan Barang ke Luar Negeri dan Produk Impor;
3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Retribusi Negara; dan
6. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Dianjurkan Retribusi Negara.

Trik memadankan NPWP

1. Masuk ke website djponline.Retribusi Negara.go.id, kemudian login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan Trik masuk pada menu profil.

4. Pada halaman menu profil Nanti akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan Nanti akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda Dianjurkan memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.

5. Bila Pernah berlangsung selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem Nanti akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

6. Kemudian Bila data dinyatakan valid, sistem Nanti akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data Sudah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.

(ldy/sfr)



Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Daftar 6 Masalah Mengintai Bila NIK-NPWP Tak Dipadankan sampai 30 Juni