Bisnis  

Trik Cek NIK Pernah Padan dengan NPWP atau Belum

Trik Cek NIK Pernah Padan dengan NPWP atau Belum

Daftar Isi



Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Harus Retribusi Negara (NPWP) Nanti akan berakhir pada 30 Juni 2024. Artinya, mulai 1 Juli 2024 semua NIK bisa digunakan sebagai NPWP.

Penggantian itu tertuang dalam Peraturan Pembantu Presiden Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Harus Retribusi Negara Orang Pribadi, Harus Retribusi Negara Badan, dan Harus Retribusi Negara Instansi Pemerintah.

Seandainya Pernah melakukan pemadanan, jangan lupa untuk mengecek kembali.


Lalu, bagaimana Trik cek NIK Pernah padan dengan NPWP atau belum?

Harus Retribusi Negara bisa mengecek NIK terdaftar jadi NPWP secara online melalui situs yang Pernah berlangsung disediakan.

Berikut Trik cek NIK jadi NPWP atau belum:

1. Masuk ke laman ereg.Retribusi Negara.go.id.

2. Scroll halaman ke bawah dan klik ‘Cek NPWP’ atau dapat Bahkan klik langsung di laman ereg.Retribusi Negara.go.id/ceknpwp

3. Pilih kategori Harus Retribusi Negara, pilih ‘Orang Pribadi’ untuk individu atau ‘Badan’ untuk Harus Retribusi Negara badan.

4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.

5. Setelah selesai, klik ‘Cari’ untuk mengetahui apakah NIK Pernah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.

7. NIK yang Pernah berlangsung terdaftar NPWP Nanti akan ditunjukkan dengan keterangan ‘Valid’ di kolom Status NPWP. 

Seandainya NIK belum terpadankan, maka berikut Trik validasi jadi NPWP:

1. Masuk ke website djponline.Retribusi Negara.go.id, kemudian login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan Trik masuk pada menu profil

3. Pada menu profil Bahkan Nanti akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Harus Dimutakhirkan’ atau ‘Harus Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda Harus melakukan validasi NIK

4. Pada halaman menu profil Nanti akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan Nanti akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda Harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit

5. Seandainya Pernah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem Nanti akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

6. Kemudian Seandainya data dinyatakan valid, sistem Nanti akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data Pernah berlangsung ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.

Adapun masyarakat yang NIK nya belum terdaftar sebagai NPWP dan bila tidak dipadankan sampai akhir bulan ini, maka tidak bisa melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan.

Berikut enam layanan yang tak bisa dilakukan Seandainya NIK dengan NPWP tidak dipadankan:

1. layanan pencairan dana pemerintah;

2. layanan Penjualan Barang ke Luar Negeri dan Pembelian Barang dari Luar Negeri;

3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;

4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;

5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Retribusi Negara; dan

6. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Harus Retribusi Negara.

(del/agt)



Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Trik Cek NIK Pernah Padan dengan NPWP atau Belum