Bisnis  

Alasan Tagihan Listrik Juli-September 2024 Tak Naik

Alasan Tagihan Listrik Juli-September 2024 Tak Naik


Pemerintah memutuskan tidak menaikkan Tagihan Listrik periode Juli Sampai sekarang September 2024.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu mengatakan Tagihan Listrik ditahan demi menjaga daya saing industri serta tingkat Fluktuasi Harga Barang dan Jasa.


“Merujuk pada empat parameter (kurs, ICP, Fluktuasi Harga Barang dan Jasa dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan Bila dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Justru untuk menjaga daya saing dan mengendalikan Fluktuasi Harga Barang dan Jasa, pemerintah memutuskan Tagihan Listrik tetap atau tidak naik,” ujar Jisman di Jakarta, Jumat (28/6).

Jisman mengatakan sesuai, Peraturan Pembantu Presiden ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Pembantu Presiden ESDM Nomor 8 Tahun 2023, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk menentukan Tagihan Listrik pada kuartal II/2024 Merupakan realisasi pada Februari, Maret, dan April 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65 per Kurs Mata Uang Asing AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 83,83 Kurs Mata Uang Asing AS per barel, Fluktuasi Harga Barang dan Jasa 0,38 persen, dan Harga Batu bara Acuan (HBA) sebesar 70 Kurs Mata Uang Asing ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

Tak hanya untuk 13 golongan pelanggan non Bantuan Pemerintah, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi Bahkan tidak naik dan tetap mendapatkan Bantuan Pemerintah listrik.

Sementara itu untuk harga bahan bakar minyak (BBM), pemerintah belum memutuskan apakah Akan segera naik bulan depan. Justru, Pembantu Presiden Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan harga keekonomian BBM baik pertalite maupun pertamax mengalami kenaikan. Hal itu sejalan dengan melonjaknya harga minyak dunia.

Hanya saja, ia mengatakan belum ada keputusan terkait dengan Harga Bahan Bakar Minyak, terutama yang bersubsidi.

Sementara, ia Menyediakan kebebasan bagi PT Pertamina (Persero) untuk mengatur harga pertamax dengan syarat mempertimbangkan daya beli masyarakat.

“Itu kan non Bantuan Pemerintah. Kalau Ingin dinaikkan ya kan Dianjurkan lihat daya beli masyarakat,” pungkasnya.

(fby/sfr)



Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Alasan Tagihan Listrik Juli-September 2024 Tak Naik