Berita  

Anda Nanti akan Banding atau PK di Tindak Kejahatan Vina?

Anda Nanti akan Banding atau PK di Tindak Kejahatan Vina?


Pengacara Hotman Paris bertanya soal upaya hukum apa yang ditempuh pengacara Saka Tatal untuk membuktikan kliennya tak bersalah dalam Tindak Kejahatan Merenggut Nyawa Vina di Cirebon.

Saka merupakan salah satu terpidana Tindak Kejahatan Merenggut Nyawa pasangan kekasih Vina dan Eky di Cirebon, Jabar. Sementara Hotman merupakan pengacara keluarga Vina pada Tindak Kejahatan ini.


Pertanyaan terkait upaya hukum itu disampaikan Hotman melalui unggahan video di media sosial Instagram-nya, Sabtu (25/5).

Dalam video itu, Hotman bertanya apakah pengacara Saka mewakili kliennya mengajukan upaya hukum banding atau PK terhadap putusan Lembaga Proses Hukum yang menghukum Saka.

Hotman lantas menyinggung pernyataan pengacara Saka yang mengklaim kliennya tidak bersalah.

“Anda mengatakan bahwa Saka itu tidak terlibat, tidak bersalah. Anda begitu lantangnya ngomong di televisi berjam-jam, tampil di TV. Tapi bolehkah, maukah Anda menjawab pertanyaan yang sangat simpel ini?” ujar Hotman.

“Sebab kalau Anda tidak banding, Anda tidak PK, kalau ya, maka semua pernyataan Anda menjadi gugur terpatahkan,” sambung Hotman.

Pada akhir video, Hotman meminta para wartawan untuk bertanya, “Apakah Anda banding atau PK atau upaya hukum apa?” kepada pengacara Saka.

Saka Tatal sebelumnya mengaku menjadi korban salah tangkap pihak kepolisian.

Saka mengklaim dirinya tidak pernah mengenal sosok kedua korban Merenggut Nyawa tersebut. Karenanya, Saka mengaku heran mengapa polisi turut menyeret dirinya dalam Tindak Kejahatan itu.

“Sama korban saya enggak kenal, saya bingung dan takut saat itu. Karena saya dipaksa sampai dipukul, ditendang, disetrum disuruh ngaku,” jelas Ia kepada wartawan, Sabtu (18/5).

Saka menjelaskan penangkapan dirinya terjadi pada 31 Agustus 2016, ketika masih berusia 15 tahun. Ia mengaku ketika itu tengah dimintai tolong oleh pamannya, Eka Sandi untuk mengisi bensin sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua.

Eka merupakan salah satu pelaku di Tindak Kejahatan Merenggut Nyawa Vina dan Eky. Ketika hendak mengembalikan Kendaraan Bermotor Roda Dua itulah, jelas Ia, terdapat Sebanyaknya anggota polisi di Tempat dan tengah mengamankan beberapa orang, termasuk pamannya.

Saka mengaku tak diberikan penjelasan apapun oleh aparat kepolisian dan langsung dibawa ke Kantor Polres Cirebon Kota bersama yang lain.

“Kendaraan Bermotor Roda Dua saja belum dikasihin ke paman saya, tahu-tahu langsung ditangkap. Pas nangkap enggak ada penjelasan apapun, terus saya dibawa ke Polres Cirebon Kota,” kata Ia.

(pop/pmg)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Anda Nanti akan Banding atau PK di Tindak Kejahatan Vina?