Apakah Pasang Stiker di Kendaraan Pribadi Melanggar Aturan Undang-Undang?

Apakah Pasang Stiker di Kendaraan Pribadi Melanggar Aturan Undang-Undang?

Daftar Isi



  • Apakah stiker Kendaraan Pribadi melanggar Aturan Undang-Undang?
  • Pemasangan stiker yang berpotensi melanggar Aturan Undang-Undang

Memasang stiker pada Kendaraan Pribadi menjadi sebuah modifikasi yang umum dilakukan oleh pemilik kendaraan, Selain untuk mempercantik Kendaraan Pribadi, pemasangan stiker pada sebuah kendaraan Bahkan berfungsi untuk melindungi cat bawaan pabrik. Pemasangan stiker Kendaraan Pribadi yang tepat justru Akan segera Menyajikan keuntungan bagi pemilik kendaraan.

Seperti yang diketahui bersama, beberapa pemilik kendaraan merasa belum puas dengan Kendaraan Pribadi standar pabrik.

Salah satu Tips untuk mempercantik tampilan Kendaraan Pribadi tersebut Merupakan dengan memasang stiker. Berbeda dengan memasang stiker pada kendaraan tidak bisa dilakukan sembarangan, karena berpotensi melanggar Aturan Undang-Undang.

Apakah stiker Kendaraan Pribadi melanggar Aturan Undang-Undang?

Pada dasarnya, memasang stiker pada Kendaraan Pribadi Pada dasarnya sah dan boleh untuk dilakukan dan tidak melanggar Aturan Undang-Undang. Dengan catatan, pemasangan stiker tersebut Sangat dianjurkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bila tidak, maka Hukuman Politik tilang atau hukuman lain dari pihak berwajib Akan segera berlaku bagi pemilik atau pengemudi yang melanggar aturan tersebut.

Hal ini dikarenakan memasang stiker pada Kendaraan Pribadi bukanlah termasuk ke dalam ranah modifikasi kendaraan yang dapat merubah spesifikasi mesin, dimensi kendaraan, Serta kemampuan daya angkut dari kendaraan tersebut, yang Bila mengubahnya, pemilik kendaraan Sangat dianjurkan mendaftarkan kembali kendaraannya tersebut ke pihak terkait.

Pemilik kendaraan tidak Sangat dianjurkan mendaftarkan mobilnya kembali Bila warna stiker sama dengan warna dasar Kendaraan Pribadi tersebut. Hal berbeda Sangat dianjurkan dilakukan oleh pemilik kendaraan Bila menggunakan stiker dengan warna yang berbeda. Dilansir dari Toyota, pemasangan stiker dengan warna berbeda dari warna asli Kendaraan Pribadi, Pernah termasuk dalam tindakan penggantian warna.

Bila pemilik kendaraan tidak segera mengurus penggantian warna kendaraan atau registrasi ulang, maka pemasangan stiker tersebut berpotensi untuk melanggar Aturan Undang-Undang. Hal ini sesuai dengan pasal 288 Perundang-Undangan No 22 tahun 2009 dimana warna yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) berbeda dengan Kendaraan Pribadi tersebut.

Bila pemilik kendaraan kedapatan mengemudi Kendaraan Pribadi dengan warna yang berbeda dari STNK, maka Akan segera mendapatkan Hukuman Politik berupa denda paling banyak Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan.

Berbeda dengan, pemilik kendaraan tidak Sangat dianjurkan melakukan registrasi ulang meski stiker yang dipasang itu berbeda warna dengan yang tertera di STNK dan BPKB, Berbeda dengan dengan catatan, warna stiker Kendaraan Pribadi tersebut tidak boleh lebih mendominasi dibandingkan dengan warna asli Kendaraan Pribadi yang sesuai dengan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor.

Pemasangan stiker yang berpotensi melanggar Aturan Undang-Undang

Terdapat setidaknya 3 hal yang Sangat dianjurkan dipatuhi oleh pemilik kendaraan pada saat ingin memasang stiker pada mobilnya. Bila salah satunya dilanggar, maka pemilik Kendaraan Pribadi tidak menutup kemungkinan Akan segera berurusan dengan pihak berwajib.

1. Warna

Bagi siapa saja yang ingin memasang stiker pada mobilnya, maka Sangat dianjurkan hukumnya untuk menyamakan warna stiker tersebut dengan warna dasar Kendaraan Pribadi sesuai dengan yang tertera pada STNK Serta BPKB. Bila pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, maka pengemudi bisa terkena Hukuman Politik tilang atau denda.

2. Tidak membahayakan keselamatan

Apalagi, pemasangan stiker pada Kendaraan Pribadi ini Bahkan tidak boleh membahayakan keselamatan pengemudi atau mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain. Hindari memasang stiker pada kaca depan atau spion Kendaraan Pribadi yang Akan segera mengganggu fisibilitas pada saat berkendara, Bila masih dilakukan maka hal ini Akan segera memperbesar potensi terjadinya kecelakaan.

3. Tidak memasang stiker yang mengundang permusuhan

Yang Sangat dianjurkan diperhatikan saat memasang stiker yang terakhir Merupakan hindari memasang stiker yang dapat mengundang permusuhan, penghinaan, maupun kebencian dari pengguna jalan lain atau orang yang melihatnya. Stiker yang bernada negatif terhadap Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan atau instansi lain tidak dibenarkan secara Aturan Undang-Undang. Hal lain sesuai dengan pasal 157 ayat (1) Kitab Undang-Undang Aturan Undang-Undang Pidana (KUHP).

Untuk menghindari Hukuman Politik tilang atau hukuman lainnya, sebaiknya pemilik kendaraan memilih stiker dengan warna yang sama dengan warna asli Kendaraan Pribadi. Apalagi, hindari stiker yang berpotensi memancing kegaduhan.

(ahd/mik)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Apakah Pasang Stiker di Kendaraan Pribadi Melanggar Aturan Undang-Undang?