Bisnis  

Apakah Pekerja yang Sebelumnya Punya Rumah Sangat dianjurkan Ikut Simpanan Tapera?

Apakah Pekerja yang Sebelumnya Punya Rumah Sangat dianjurkan Ikut Simpanan Tapera?


Gaji pekerja bakal dipotong 3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mulai Mei 2027.

Syarat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang diteken Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 lalu.

Aturan itu mengatur simpanan Tapera ini hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.


Lalu, bagaimana dengan pekerja yang Sebelumnya mempunyai rumah? Apakah mereka Sangat dianjurkan ikut simpanan Tapera dan gajinya dipotong setiap bulan?

Pekerja yang Sebelumnya memiliki hunian atau rumah tetap Sangat dianjurkan ikut simpanan Tapera Seandainya memenuhi kriteria peserta yang diatur dalam Pasal 5 PP Tapera. Artinya, setiap bulan pada tanggal 10, gaji mereka tetap dipotong 3 persen.

Sebab, kepesertaan Tapera bersifat Sangat dianjurkan bagi setiap pekerja maupun pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal setara upah minimum, serta berusia 20 tahun atau Sebelumnya menikah saat mendaftar kepesertaan Tapera.

Seandainya pekerja tersebut berpenghasilan di bawah upah minimum tetapi ingin menjadi peserta Tapera, maka boleh saja menjadi peserta meski tidak Sangat dianjurkan.

Syarat Pasal 5 PP Tapera:

1. Pengerahan Dana Tapera dilakukan untuk pengumpulan dana dari Peserta.
2. Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pekerja
b. Pekerja Mandiri.
3. Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling
sedikit sebesar Upah minimum Sangat dianjurkan menjadi peserta
4. Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta.
(5) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pernah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau Sebelumnya kawin pada saat mendaftar.

Pada tahap awal, target peserta Tapera Merupakan PNS, TNI dan Polri. Selanjutnya, target kepesertaan diperluas menyasar karyawan BUMN dan BUMD.

Pada saat ini, cakupan kepesertaan semakin diperluas dengan menarget para karyawan swasta, pekerja mandiri Sampai saat ini freelancer.

Untuk kelompok terakhir ini pemerintah Menyajikan tenggat waktu Sampai saat ini 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.

Adapun PP 25/2020 diteken Jokowi pada 20 Mei 2020. Artinya pendaftaran itu Sangat dianjurkan dilakukan pemberi kerja paling lambat pada 20 Mei 2027.

Iuran sebesar 3 persen itu dibayarkan oleh pemberi kerja alias perusahaan dan pekerja. Hal ini diatur dalam Pasal 15 ayat (2). Komposisinya, pemberi kerja menanggung 0,5 persen dan pekerjanya 2,5 persen.

(pta)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Apakah Pekerja yang Sebelumnya Punya Rumah Sangat dianjurkan Ikut Simpanan Tapera?