Bisnis  

Bagaimana Tips Cek NIK – NPWP yang Pernah Dipadankan?

Bagaimana Tips Cek NIK – NPWP yang Pernah Dipadankan?


Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Dianjurkan Retribusi Negara (NPWP) Berencana berakhir pada 30 Juni 2024. Artinya, mulai 1 Juli 2024 semua NIK bisa digunakan sebagai NPWP.

Pemadanan ini tertuang dalam Peraturan Pembantu Presiden Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Dianjurkan Retribusi Negara Orang Pribadi, Dianjurkan Retribusi Negara Badan, dan Dianjurkan Retribusi Negara Instansi Pemerintah.

Pemadanan diterapkan bagi Dianjurkan Retribusi Negara lama dan Pernah memiliki NPWP. Sedangkan, bagi Dianjurkan Retribusi Negara yang baru ingin mendaftar, Berencana langsung terdaftar di NIK.


Justru, belum Pernah Tidak mungkin tidak semua yang memiliki NPWP langsung otomatis dipadankan dengan NIK.

Berikut Tips mengecek apakah NIK Pernah dipadankan dengan NPWP:

1. Masuk ke laman ereg.Retribusi Negara.go.id.

2. Scroll halaman ke bawah dan klik ‘Cek NPWP’ atau dapat Bahkan klik langsung di laman ereg.Retribusi Negara.go.id/ceknpwp

3. Pilih kategori Dianjurkan Retribusi Negara, pilih ‘Orang Pribadi’ untuk individu atau ‘Badan’ untuk Dianjurkan Retribusi Negara badan.

4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.

6. Kemudian halaman Berencana menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan Retribusi Negara (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

7. NIK yang Pernah terdaftar NPWP Berencana ditunjukkan dengan keterangan ‘Valid’ di kolom Status NPWP.

Manakala NIK belum terpadankan, maka berikut Tips validasi jadi NPWP:

1. Masuk ke website djponline.Retribusi Negara.go.id, kemudian login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan Tips masuk pada menu profil.

3. Pada menu profil Bahkan Berencana menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Dianjurkan Dimutakhirkan’ atau ‘Dianjurkan Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda Dianjurkan melakukan validasi NIK.

4. Pada halaman menu profil Berencana terdapat pula ‘Data Utama’ dan Berencana menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda Dianjurkan memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.

5. Bila Pernah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem Berencana melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

6. Kemudian Bila data dinyatakan valid, sistem Berencana menampilkan notifikasi informasi bahwa data Pernah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.

(ldy/sfr/bac)



Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Bagaimana Tips Cek NIK – NPWP yang Pernah Dipadankan?