Bisnis  

Bahlil Klaim Prabowo Setuju Jokowi Izinkan Ormas Agama Kelola Tambang

Bahlil Klaim Prabowo Setuju Jokowi Izinkan Ormas Agama Kelola Tambang


Pembantu Presiden Penanaman Modal/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengklaim Prabowo Subianto setuju Pemimpin Negara Joko Widodo Menyajikan izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan.

Bahlil menegaskan pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan Pernah melalui diskusi dengan Pemimpin Negara Terfavorit 2024-2029 Prabowo. Pasalnya, ini Berniat berkaitan dengan masa transisi dari pemerintahan Pemimpin Negara Jokowi kepada Prabowo.

“Kalau ke Pak Prabowo Pernah kita komunikasikan, Pernah, Pak Prabowo setuju (Jokowi beri izin tambang ke ormas keagamaan),” klaim Bahlil usai konferensi pers di Kementerian Penanaman Modal, Jakarta Selatan, Jumat (7/6).


“Ia (Prabowo) kan patriot sejati. Yang penting kita berikan (izin mengelola tambang) untuk kesejahteraan rakyat lewat ormas-ormas (keagamaan) karena mereka Merupakan bagian aset negara yang Harus Bahkan negara hadir,” sambungnya.

Ia menekankan ‘keistimewaan’ untuk badan usaha di bawah ormas keagamaan hanya berlaku lima tahun. Ini terhitung sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara terbit.

Dikenal sebagai, pemerintah Berniat Menyajikan prioritas penawaran pengelolaan Sebanyaknya tambang batu bara kepada ormas agama Sampai sekarang 2029. Bahlil enggan menegaskan bagaimana nasib izin tersebut setelah 2029, termasuk Bila Pemimpin Negara Jokowi lengser.

“Nanti tanya kepada pemerintah berikutnya lagi, saya kan hanya bisa menjawab barang yang ada Hari Ini. Masa tugas saya itu sampai Pemimpin Negara (Jokowi) berakhir, jangan suruh saya menanggapi hal yang itu belum Jelas terjadi pada saya,” tutupnya.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Sesditjen Minerba) Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati mengatakan ormas keagamaan masih bisa mengelola tambang di Indonesia setelah 2029.

Wanita yang akrab disapa Rita itu mengatakan badan usaha di bawah ormas keagamaan masih boleh mengurus WIUPK setelah 2029. Berbeda dengan, ormas keagamaan bukan lagi prioritas untuk mendapatkan izin mengelola tambang.

“Badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan tidak lagi bisa mendapatkan WIUPK secara prioritas, tapi tetap bisa mendapatkan WIUP/WIUPK dengan mekanisme lelang WIUP/WIUPK sesuai Syarat peraturan perundang-undangan,” jelas Rita kepada CNNIndonesia.com, Kamis (6/6).

(skt/agt)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Bahlil Klaim Prabowo Setuju Jokowi Izinkan Ormas Agama Kelola Tambang