Bisnis  

Bapenda DKI Jelaskan Aturan Rinci Kenaikan Retribusi Negara Makanan & Minuman

Bapenda DKI Jelaskan Aturan Rinci Kenaikan Retribusi Negara Makanan & Minuman


Pemerintah Provinsi DKI Pernah menaikkan tarif Retribusi Negara Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman di wilayah Jakarta menjadi 10% sejak 5 Januari 2024 lalu. Sebelumnya, tarif PBJT untuk sektor ini sebesar 5%.

Kenaikan tarif PBJT ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI No 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Negara daerah dan retribusi daerah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny mengatakan, kenaikan tarif ini dilakukan untuk Mengoptimalkan penerimaan Retribusi Negara daerah dan membiayai pembangunan serta pelayanan publik di wilayah DKI.


“Transformasi ini Bahkan wujud Pemprov DKI dalam menyelaraskan regulasi perpajakan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 Syarat Umum Retribusi Negara dan Retribusi Daerah,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Morris mengatakan PBJT makanan dan minuman merupakan Retribusi Negara atas makanan dan minuman yang disediakan, dijual dan diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung (online).

“Atau bisa Bahkan melalui pesanan oleh restoran yang dijual atau diserahkan kepada konsumen akhir. Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, serta konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi makanan dan atau minuman,” ujar Ia.

Lebih jauh Morris menjelaskan bahwa PBJT makanan dan minuman ini dikenakan kepada konsumen, baik individu maupun badan yang melakukan pembelian makanan dan minuman di restoran, katering, atau penyedia jasa boga lainnya.

Sementara Sangat dianjurkan Retribusi Negara PBJT ini dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, meliputi restoran-restoran yang Menyajikan layanan penyajian makanan dan minuman dengan fasilitas berupa meja, kursi, Sampai sekarang peralatan makan dan minum.

Lalu penyedia jasa boga atau katering yang melakukan proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian Sesuai ketentuan pesanan.

Kemudian penyajian di Tempat yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan Tempat dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan, serta penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

“Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang dan jasa tertentu, meliputi jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia jasa untuk PBJT atas makanan dan minuman yang dijual,” kata Ia.

“Kecuali diskotik, karaoke, klab malam, dan spa yang dikenakan 40%,” tutur Morris.

Morris mengatakan PBJT ditetapkan pada saat pembayaran atau penyerahan atas makanan dan minuman. PBJT diterapkan di wilayah DKI tempat penjualan, penyerahan, dan konsumsi barang dilakukan.

(inh)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Bapenda DKI Jelaskan Aturan Rinci Kenaikan Retribusi Negara Makanan & Minuman