Belum Dapat Izin, Taksi Terbang Tak Bisa Beroperasi di IKN

Belum Dapat Izin, Taksi Terbang Tak Bisa Beroperasi di IKN


Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan kendaraan canggih berbagai teknologi Pernah berlangsung bisa beroperasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Agustus 2024 kecualiĀ taksi terbang yang belum mendapatkan izin sebagai transportasi massal.

IKN rencananya bakal menjadi arena penerapan macam-macam teknologi kendaraan baru seperti Kendaraan Bus listrik dan kereta otonom tanpa rel Autonomous-rail Rapid Transit (ART). Pembantu Presiden Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan keduanya bisa diterapkan pada Agutsus nanti.

Sementara itu BudiĀ mengungkap taksi terbang atau drone yang berfungsi mengangkut penumpang belum dapat beroperasi lantaran tak ada regulasi yang sesuai.

“Regulasi ini kan kita mengacu pada negara-negara maju, Amerika pun belum Menyediakan suatu izin yang formal,” ujar Budi diberitakan Antara, Selasa (11/6).

Budi Bahkan menyinggung risiko taksi terbang sehingga izinnya pun belum bisa diberikan.

“Kota menggunakan drone, ada risikonya. Oleh karenanya, kita belum Menyediakan izin untuk taksi terbang, untuk exhibition boleh, untuk Bus belum,” papar Ia.

Budi tak menyinggung tentang rencana uji coba taksi terbang yang Pernah berlangsung disiapkan untuk beroperasi di IKN. Misalnya menurut pihak Otorita IKN pada akhir Mei lalu taksi terbang bertenaga listrik Mobil Hyundai Berencana diuji coba pada bulan ini di Samarinda.

Mobil Hyundai Kendaraan Bermotor Roda Dua Group, pengembang konsep Urban Air Mobility (UAM) atau dikenal dengan istilah Kendaraan Pribadi terbang atau taksi terbang, Pernah berlangsung menandatangani nota kesepahaman dengan OIKN untuk mengembangkan teknologi itu pada 2024.

Perusahaan asal Korea Selatan itu Bahkan pernah menyatakan taksi terbang bakal menghiasi langit Jakarta pada 2028.

IKN di Kaltim direncanakan sebagai kota hijau, modern dan canggih yang warganya menggunakan Mobil Listrik. Pembangunan IKN diprioritaskan untuk pejalan kaki dan transportasi publik ramah lingkungan.

Seluruh kendaraan di IKN dicita-citakan pemerintah 100 persen Mobil Listrik pada 2045.

(fea)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Belum Dapat Izin, Taksi Terbang Tak Bisa Beroperasi di IKN