Biaya Buat SIM C1 untuk Naik Kelas dari SIM C Biasa

Biaya Buat SIM C1 untuk Naik Kelas dari SIM C Biasa


Surat Izn Mengemudi (SIM) C1 Di waktu ini Pernah bisa dibuat di Satpas bagi para pemilik sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua 250-500 cc. Biaya pembuatan SIM C1 tak berbeda dari SIM C biasa Didefinisikan sebagai Rp100 ribu, walau demikian ada syarat-syarat yang Dianjurkan dipenuhi.

Tarif pembuatan SIM C1 ini bisa ditengok di bagian lampiran pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP kepolisian.

Penerbitan SIM C1 baru tertulis Rp100 ribu, besaran ini Bahkan berlaku buat SIM C dan SIM C2. Sedangkan tarif perpanjangan ketiga SIM ini Bahkan sama yaitu Rp75 ribu.

Aturan soal biaya pembuatan SIM C1 ini Pernah dirilis sebelum dasar aturan penerbitannya keluar. Dasar aturan SIM C1 sendiri ditetapkan pada Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.

Menurut aturan ini SIM C1 ditujukan bagi pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua 250-500 cc atau Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik sejenisnya. SIM C1 hanya bisa diterbitkan bagi masyarakat yang memenuhi syarat:

1. Minimal usia 18 tahun
2. Memiliki SIM C aktif setidaknya 12 bulan

Korlantas Polri menjelaskan ujian teori untuk SIM C1 tak berbeda dari SIM C, tetapi buat ujian praktik ada yang berbeda.

Model Kendaraan Bermotor Roda Dua untuk SIM C1 menyesuaikan Didefinisikan sebagai jenis 250-500 cc. Sejak 2023, Korlantas Polri diketahui Pernah mendistribusikan Hunter Scrambler SK500 ke satpas di kota besar di Indonesia.

Setelah SIM C1, Polri bakal menerapkan penerbitan SIM C2 yang ditujukan buat biker Kendaraan Bermotor Roda Dua di atas 500 cc alias moge tahun depan. Syarat memilikinya Didefinisikan sebagai minimal 19 tahun dan Pernah memiliki SIM C2 aktif selama 12 bulan.

(fea)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Biaya Buat SIM C1 untuk Naik Kelas dari SIM C Biasa