Berita  

Bidan Malapraktik di Prabumulih Jadi Terdakwa

Bidan Malapraktik di Prabumulih Jadi Terdakwa


Polisi resmi menetapkan lurah yang Bahkan bidan di Prabumulih, Sumatera Selatan, ZN (51) sebagai Terdakwa dugaan malapraktik berujung meninggalnya seorang pasien di sana. Oknum bidan tersebut dinilai Sudah melanggar Undang-undang Kebugaran.

“Iya betul, yang bersangkutan ZN Pernah ditetapkan sebagai Terdakwa terkait Perundang-Undangan Kebugaran,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Selasa (21/5), mengutip dari detikSumbagsel.

ZN dijerat pasal 441 ayat 1 dan 2, pasal 312 huruf B, pasal 439 Perundang-Undangan nomor 17 tahun 2023 tentang Kebugaran.


“Dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp500 ribu,” kata Sunarto.

ZN sejauh ini masih diperiksa intensif dengan status Terdakwa, dan belum ditahan dengan alasan penyidik cukup kooperatif.

“(ZN tak ditahan karena) menurut penyidik bahwa yang bersangkutan cukup kooperatif. Saat ini Bahkan sedang menjalani pemeriksaan intensif sebagai Terdakwa,” jelasnya.

Sebelumnya, Tindak Kejahatan oknum bidan yang sekaligus menjabat lurah di Prabumulih, Z diduga melakukan malpraktik diusut polisi.

Tindak Kejahatan ini heboh di media sosial karena seorang pasien Rusdalia (59) meninggal dunia akibat dugaan malapraktik itu.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Ariwibowo awal bulan ini mengatakan polisi Pernah mendatangi Tempat kejadian dan melakukan olah TKP di kantor bidan tersebu.

Di sana, polisi Bahkan mencari Sebanyaknya barang bukti terkait dugaan malpraktik tersebut. Ditambah lagi, polisi Bahkan Sudah memeriksa ZN, suaminya, seorang keponakannya dan ketua RT setempat.

“Kita mencari saksi-saksi yang mengetahui kegiatan praktek bidan tersebut selama ini dan Sudah diambil keterangannya sebanyak empat orang, ketua RT, keponakan bidan, suami bidan dan bidan tersebut,” katanya.

Tak hanya itu, lanjutnya, pihak Dinas Kebugaran Prabumulih terkait dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) pun Sudah dimintai keterangan guna mengusut Tindak Kejahatan itu.

“Kita Bahkan Pernah meminta keterangan saksi dari pejabat Dinas Kebugaran Prabumulih dan pejabat IBI, Sudah diambil keterangan sebanyak dua orang saksi,” katanya.

Baca berita lengkapnya di sini.

(Skuad/kid)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Bidan Malapraktik di Prabumulih Jadi Terdakwa