Bisnis  

Bisakah Dana di BPJS Ketenagakerjaan Langsung Dicairkan Usai Resign?

Bisakah Dana di BPJS Ketenagakerjaan Langsung Dicairkan Usai Resign?


Pekerja umumnya mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) Sampai saat ini Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dibayarkan setiap bulan.

Tujuannya, Supaya bisa karyawan memiliki uang untuk digunakan membiayai hidupnya setelah pensiun atau Bila terjadi kecelakaan kerja.

Justru, banyak pekerja yang berhenti atau resign sebelum masa pensiun maupun tanpa mengalami kecelakaan kerja. Dengan kondisi ini, maka pekerja tak bisa langsung mencairkan dana JHT nya.


Sebab, Sesuai aturan Pasal 5 Peraturan Pembantu Kepala Negara Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat diklaim oleh peserta yang resign atau mengundurkan diri setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Syarat lainnya Merupakan pekerja tersebut tidak aktif bekerja di perusahaan manapun setelah sebulan waktu tunggu. Bila dalam waktu tunggu Pernah berlangsung bekerja lagi, maka dana JHT tak bisa dicairkan melainkan dilanjutkan di perusahaan baru.

Bagi peserta BPJS yang tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan pencairan saldo BPJS dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

– Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

– E-KTP

– Buku Tabungan

– Kartu Keluarga (KK)

– NPWP (Bila ada).

Seandainya seluruh persyaratan Pernah berlangsung dipersiapkan, maka bisa langsung mengurus pencairannya.

Mencairkan klaim JHT setelah resign dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat ataupun secara online melalui Lapak Asik.

Berikut Tips mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign:

1. Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

Tips mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan ke kantor cabang, bisa mengunjungi langsung kantor cabang terdekat dari domisili.

– Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

– Temui petugas dan katakan ingin melakukan pencairan manfaat JHT. Petugas Berencana mengarahkan ke kode QR untuk proses pencairan.

– Scan kode QR yang tersedia di kantor cabang.

– Isi data awal, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

– Sistem Berencana verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

– Setelah verifikasi, peserta Berencana diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

– Upload dokumen persyaratan.

– Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.

– Proses lanjutan Berencana dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.

– Manfaat JHT Berencana dicairkan melalui nomor rekening bank yang Pernah berlangsung dilampirkan.

2. Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik

Tips mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan setelah resign Bahkan dapat diproses melalui online. Nantinya peserta cukup melakukan pendaftaran ajuan ke Lapakasik online berikut.

– Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

– Mengisi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan.

– Sistem Berencana verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

– Setelah verifikasi, peserta Berencana diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

– Selanjutnya Upload dokumen persyaratan.

– Peserta yang berhasil menyelesaikan proses Berencana menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal & kantor cabang.

– Peserta Berencana dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).

– Proses selesai dan manfaat Berencana dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

(ldy/agt)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Bisakah Dana di BPJS Ketenagakerjaan Langsung Dicairkan Usai Resign?